VIRALS.CO.ID – Pihak kepolisian dari Polsek Juwana bersama Tim Operasional Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati berhasil menangkap dua orang tersangka yang terlibat dalam kasus perjudian dadu kopyok di Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, pada Jumat (9/8/2024).
Dua orang yang diamankan tersebut adalah ST (47), warga Sejomulyo Juwana, dan SM (55), warga Desa Agungmulyo Juwana.
Kapolsek Juwana, AKP Ali Mahmudi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian dadu kopyok dengan taruhan uang tunai.
Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama anggota dan Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka yang didapati sedang berjudi menggunakan uang tunai sebagai taruhannya.
“Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan dan dibawa ke Polsek Juwana, untuk kemudian diserahkan kepada penyidik guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ali Mahmudi.
Dia juga menambahkan bahwa polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya adalah tempurung kelapa yang telah dicat hitam, alas dengan gambar mata dadu yang digunakan sebagai tempat taruhan, mata dadu, serta uang tunai sebesar Rp 735 ribu.
“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Saat ini, mereka ditahan di Polsek Juwana untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya. (*)