VIRALS.CO.ID – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Iran, Amirhossein Mohammadian (41) dan Saeid Hamedani (23), telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang kembali ke negara asal mereka.
Kedua pria tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindakan kriminal dan melanggar izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Ari Widodo mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut ditangkap karena melakukan aksi hipnotis untuk menipu warga setempat dalam transaksi penukaran uang.
Kejahatan mereka sempat menjadi viral di media sosial pada awal Juli 2024.
“Pada tanggal 1 Agustus 2024, kami resmi mendeportasi kedua pelaku ke Iran,” ujar Ari dalam konferensi pers di aula Kantor Imigrasi Pemalang, Kamis (1/8/2024).
Menurut Ari, Amirhossein dan Saeid tiba di Indonesia pada 6 Juni 2024 dengan visa kunjungan wisata.
Mereka adalah paman dan keponakan yang terlibat dalam penipuan hipnotis di wilayah Pemalang.
“Informasi mengenai aksi mereka pertama kali kami dapatkan dari media sosial pada 3 Juli 2024. Setelah penyelidikan intensif, mereka berhasil ditangkap di Hotel Grand Wijaya Pemalang pada 16 Juli 2024,” jelas Ari.
Barang bukti yang diamankan termasuk paspor kedua WNA, rekaman CCTV, cetakan berita yang viral di media sosial, serta uang tunai sebesar Rp 3.000.000.
Mereka dikenakan pasal 75 ayat 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memungkinkan tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya dan melanggar peraturan.
Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 1 Agustus 2024 menggunakan maskapai Emirates, dengan pengawalan ketat hingga mereka tiba di negara asal. (*)