VIRALS.CO.ID – Polresta Solo berhasil mengungkap kasus kekerasan yang menimpa tiga suporter Persis Solo.
Ketiga pelaku telah berhasil diamankan oleh polisi. Mereka adalah CP (31), A (23), dan R (19) yang semuanya merupakan warga Kota Solo dan tergabung dalam geng bernama San Andreas.
Kekerasan ini dilakukan dengan senjata tajam di tiga lokasi berbeda: Jalan Kolonel Sutarto, Jalan Tentara Pelajar, dan Jalan Pucang Sawit, pada Sabtu malam (3/8/2024) dan Minggu pagi (4/8/2024).
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengungkapkan bahwa tidak ada hubungan langsung antara pelaku dan korban.
Insiden ini terjadi saat para korban mengawal armada tim Persis Solo yang pulang ke mess setelah bertanding di Stadion Manahan Solo.
Ketiga pelaku mengendarai satu sepeda motor dan mendekati para korban. Setelah salah satu korban terjatuh, pelaku langsung menyerangnya dengan senjata tajam.
Tiga korban yang menjadi sasaran adalah E, W, dan M, yang mengalami luka pada bagian paha dan kaki.
“Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku tergabung dalam kelompok yang terinspirasi dari sebuah permainan. Mereka membentuk grup dengan 51 anggota,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (9/8/2024).
Ia menjelaskan bahwa pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras dan obat terlarang saat melakukan aksi kekerasan tersebut.
Barang bukti seperti celurit, cutter, kaos bertuliskan San Andreas, dan lainnya telah diamankan.
Kapolresta Solo berharap agar kelompok ini segera dibubarkan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Lebih lanjut, kegiatan kelompok ini diketahui sangat meresahkan masyarakat karena sering berkumpul, mengonsumsi minuman keras, dan secara acak mencari korban.
“Saya tegaskan tidak ada toleransi bagi premanisme, kekerasan, intoleransi, atau tindakan lain yang mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Kombes Pol Iwan Saktiadi juga menyampaikan bahwa tersangka C adalah residivis dengan kasus serupa dan diduga terlibat dalam penadahan barang hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara. (*)