viral Regional

4 Pencuri Pakan Ayam Beraksi di Purbalingga: Oknum Perangkat Desa Terlibat

×

4 Pencuri Pakan Ayam Beraksi di Purbalingga: Oknum Perangkat Desa Terlibat

Share this article
Empat pelaku pencurian pakan ayam di Desa Tujungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga dihadirkan dalam konferensi pers, Rabu (24/7/2024). (dok. Polres Purbalingga)

VIRALS.CO.ID – Empat tersangka pencurian pakan ayam di Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, berhasil ditangkap oleh polisi setempat.

Mereka tertangkap basah oleh pemilik kandang saat sedang membawa hasil curian.

Kapolsek Karangmoncol, Iptu Amirudin, dalam konferensi pers menyatakan bahwa pencurian tersebut dilakukan di kandang ayam milik Sutrisno (42), warga Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.

Pencurian tersebut terjadi pada Jumat (19/7/2024) sekitar pukul 00.10 WIB.

Keempat tersangka yang terlibat adalah RFA (36), GF (39), MS (27), dan SF (30), semuanya merupakan warga Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.

Salah satu dari mereka adalah oknum perangkat desa, sementara tiga lainnya bekerja sebagai anak kandang di kandang ayam milik korban.

Modus operandi mereka melibatkan salah satu pelaku yang bekerja di kandang untuk mematikan CCTV terlebih dahulu.

Kemudian, mereka mengambil pakan ayam yang ada di gudang dan membawanya dengan mobil bak terbuka.

“Para tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali di lokasi yang sama. Pada pencurian keempat, aksi mereka diketahui oleh korban dan kemudian berhasil diamankan,” kata Iptu Amirudin, pada Rabu (24/7/2024).

Dari catatan, pencurian yang dilakukan tersangka dimulai pada Januari 2024 dengan hasil 4 karung pakan ayam, pada Maret 2024 dengan hasil 4 karung pakan ayam, pada 31 Mei 2024 dengan hasil 3 karung pakan ayam, dan pada 19 Juli 2024 dengan hasil 6 karung pakan ayam.

“Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Pakan ayam hasil curian digunakan oleh RFA untuk memberi makan ternak ayam di kandang miliknya,” tambahnya.

Tiga pelaku lainnya menerima upah dari RFA, di mana satu karung pakan ayam hasil curian dibeli oleh RFA seharga Rp300 ribu, yang kemudian dibagi untuk GF, MS, dan SF.

Sedangkan harga pakan ayam tersebut di pasaran adalah Rp425 ribu per karung.

Barang bukti yang disita termasuk satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max putih bernomor polisi G-8251-KZ, enam karung pakan ayam merk New Hope, dua telepon genggam, dan satu rekaman CCTV.

Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *