viral Regional

5.427 Obat Terlarang Disita dari Tangan 2 Pemuda di Banyumas

×

5.427 Obat Terlarang Disita dari Tangan 2 Pemuda di Banyumas

Share this article
Barang bukti yang disita termasuk 22 butir obat yang diduga psikotropika, 5.405 butir obat keras atau daftar G. (dok Polresta Banyumas)

VIRALS.CO.ID – Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil menangkap dua pria berinisial DS alias Ndandong (25) dan RDP (20) pada Jumat (11/10/2024) sekitar pukul 20.30 WIB, terkait kepemilikan obat-obatan terlarang.

Kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap tersangka DAR, yang mengakui bahwa ia memperoleh obat-obatan tersebut dengan membelinya dari DS alias Ndandong, warga Kecamatan Kebasen.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, tim Satresnarkoba berhasil menangkap DS dan RDP, yang merupakan warga Kecamatan Jatilawang.

“Saat penangkapan di teras rumah, keduanya ditemukan memiliki ribuan obat-obatan terlarang termasuk daftar G dan psikotropika, dengan total barang bukti mencapai 5.427 butir,” ujar Kompol Willy Budiyanto, Kasat Resnarkoba, Kamis (17/10/2024).

Barang bukti yang disita termasuk 22 butir obat yang diduga psikotropika, 5.405 butir obat keras atau daftar G, uang tunai Rp1.185.000, serta dua unit ponsel: satu merek Infinix X657C warna hitam dan satu merek Vivo 1938 warna biru.

Semua barang bukti dan tersangka kini diamankan di kantor Satresnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan pasal 435 jo pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *