viral Regional

Bea Cukai Kudus Bongkar Jaringan Rokok Ilegal di Jepara, 564 Ribu Batang Disita!

×

Bea Cukai Kudus Bongkar Jaringan Rokok Ilegal di Jepara, 564 Ribu Batang Disita!

Share this article
Tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus menyita ratusan ribu batang rokok ilegal di Desa Krasak RT 03 RW 05, Kecamatan Kalinyamat, Kabupaten Jepara. (dok Bea Cukai)

VIRALS.CO.ID – Bea Cukai Kudus berhasil mengungkap jaringan rokok ilegal di Desa Krasak RT 03 RW 05, Kecamatan Kalinyamat, Kabupaten Jepara, dengan jumlah rokok yang disita mencapai ratusan ribu batang.

Total kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Tim Macan Kumbang Muria dari Bea Cukai Kudus mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal pada Selasa, 23 Juli 2024, sekitar pukul 14.50 WIB.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan yang kesekian kalinya di wilayah Kalinyamatan, Jepara.

Di sebuah bangunan di Desa Krasak, Tim Macan Kumbang Muria menemukan kegiatan produksi rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) yang diduga ilegal karena tidak memiliki izin NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai).

“Penindakan dimulai dari analisis intelijen, dilanjutkan dengan pengamatan dan pemeriksaan bangunan target pada tanggal 23 Juli 2024, sekitar pukul 14.50 WIB,” ujar Lenni dalam keterangan resmi, Kamis (25/7/2024).

Barang bukti dari lokasi kejadian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tercatat, ada 564 ribu batang rokok dengan nilai perkiraan Rp 779 juta, serta potensi penerimaan negara yang hilang sebesar Rp 625 juta.

Rokok-rorok tanpa pita cukai ini berlabel GUDANG CENGKEH dan dikemas dalam karton serta karung. Selain itu, ditemukan pula 57 ribu keping pita cukai Seri I Tahun 2024 yang diduga palsu.

Kasus ini, yang melanggar Pasal 50 UU Cukai, masih dalam proses penyelidikan. Lenni menegaskan bahwa penegakan hukum di bidang cukai merupakan upaya Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa peredaran rokok ilegal merugikan negara dan mengganggu industri hasil tembakau yang sah, menyebabkan penurunan penjualan dan gangguan pada cash flow perusahaan, yang bisa memicu PHK dan meningkatkan pengangguran serta kriminalitas.

Lenni menambahkan bahwa dengan motto “melayani sepenuh hati, membina dengan empati, dan menindak tanpa kompromi” Bea Cukai Kudus telah melakukan 94 penindakan hingga pekan keempat Juli 2024, dengan total barang bukti hampir 10,5 juta batang rokok ilegal senilai Rp 14,3 miliar, serta potensi kerugian negara sebesar Rp 10 miliar.

“Modus pelanggaran yang kami gagalkan mencakup seluruh jalur ekonomi, baik produksi, distribusi, maupun konsumsi,” jelasnya.

Ia mengajak masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal dan mengingatkan bahwa perizinan industri rokok dapat dikonsultasikan dan diurus di Bea Cukai Kudus tanpa biaya.

Keberhasilan pemberantasan rokok ilegal turut meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, sebagian dari penerimaan ini disalurkan ke pemerintah daerah dalam bentuk DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau), untuk program BLT, peningkatan layanan kesehatan, pelatihan gratis, dan berbagai program lainnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *