VIRALS.CO.ID – Polisi di Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, telah menyita 24 sepeda motor milik siswa SMK yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan, yang sering disebut sebagai knalpot brong.
Penertiban ini dilakukan di area parkir sekolah, di mana pihak kepolisian bekerja sama dengan sekolah dan Satpol PP untuk menangani masalah penggunaan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
AKP Sarno Ujianto, Kapolsek Bobotsari, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan setelah menerima keluhan dari masyarakat tentang suara bising yang dihasilkan oleh knalpot tersebut.
“Dalam pengecekan, kami menemukan 24 sepeda motor siswa yang menggunakan knalpot brong,” kata Sarno, Kamis (1/8/2024).
Sepeda motor yang melanggar aturan kemudian dibawa ke Polsek Bobotsari untuk diamankan, sementara para siswa yang melanggar mendapatkan pembinaan.
“Kendaraan kami amankan di Polsek, dan siswa-siswa tersebut kami berikan pembinaan agar knalpot motor mereka diganti sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan,” ujar Sarno.
Para orang tua siswa yang terlibat juga dipanggil untuk membuat surat pernyataan bahwa anak-anak mereka tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Penertiban ini diharapkan dapat mengurangi pelanggaran lalu lintas yang berkaitan dengan penggunaan knalpot brong, yang dapat mengganggu ketertiban umum dengan suara bisingnya.
Sarno menambahkan bahwa penertiban serupa akan terus dilakukan di sekolah-sekolah lain dengan harapan tidak ada lagi siswa yang melanggar aturan lalu lintas. (*)