viral Regional

Pemprov Jateng Gencar Gempur Rokok Ilegal, Kerugian Negara Diklaim Capai Rp 121 Miliar

×

Pemprov Jateng Gencar Gempur Rokok Ilegal, Kerugian Negara Diklaim Capai Rp 121 Miliar

Share this article
Sekda Provinsi Jateng Sumarno saat mengisi kegiatan Choir Competition bertema "Gempur Rokok Ilegal” di Wisma Perdamaian Semarang, Sabtu (10/8/2024). (Dok Pemprov Jateng)

VIRALS.CO.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus gencar dalam upaya mencegah peredaran rokok ilegal.

Pasalnya, produksi rokok ilegal di provinsi ini pada tahun 2023 mencapai 6,87 persen, dengan kerugian negara yang ditaksir sebesar Rp 121,77 miliar.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng, Sakina Rosellasari, menjelaskan bahwa modus operandi peredaran rokok ilegal sangat beragam.

Mulai dari penjualan secara diam-diam antarindividu atau kelompok, penyelundupan dalam skala besar melalui truk pengiriman barang atau jasa pengiriman paket, hingga penjualan melalui media sosial dan platform e-commerce.

Menurut pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai dan Pemprov Jateng, peredaran rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi juga merambah hingga ke desa-desa.

“Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan karena tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi rokok ilegal juga lebih berbahaya bagi kesehatan karena tidak melewati uji laboratorium,” ujar Sakina pada Minggu (11/8/2024).

Ia menambahkan, penjualan rokok ilegal yang mudah diakses oleh banyak kalangan, termasuk anak-anak, berpotensi meningkatkan prevalensi merokok di kalangan anak-anak.

Sakina berharap kegiatan Choir Competition bertema “Gempur Rokok Ilegal” yang digelar beberapa waktu lalu di Kota Semarang dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal.

Kompetisi tersebut diikuti oleh 12 tim dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta di Kota Semarang, Salatiga, Surakarta, dan Kudus.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mengkampanyekan gempur rokok ilegal,” katanya.

Menurut Sakina, lomba tersebut merupakan salah satu bentuk kreativitas dinasnya dalam mengkampanyekan gerakan anti-rokok ilegal.

Ke depan, akan diselenggarakan acara yang lebih inovatif seperti lomba film pendek, Tiktok, dan kreasi lainnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, menambahkan bahwa rokok merupakan salah satu barang yang dikenai cukai.

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat dan karakteristik khusus, seperti konsumsinya yang perlu dikendalikan, peredarannya yang perlu diawasi, serta dampak negatif yang dapat ditimbulkan bagi masyarakat atau lingkungan hidup.

“Sebagian besar dana dari hasil cukai rokok digunakan untuk penanganan kesehatan masyarakat, termasuk pembayaran BPJS dan penyediaan peralatan rumah sakit,” tambahnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *