VIRALS.CO.ID – Pemerintah menetapkan tahun 2015 sebagai tahun darurat narkoba.
Presiden Ir. Joko Widodo mengatakan Indonesia berada dalam status darurat narkoba, karena ada sekitar 4,5 juta pemuda pengguna narkoba tidak bisa direhabilitasi (Kurnia, 2015).
Dampak negatif narkoba tidak hanya masuk ke lingkungan anak muda, tetapi juga institusi.
Di seluruh dunia terdapat lebih dari 200 juta orang pengguna narkoba dan dari jumlah tersebut, 2 persennya berada di Indonesia.
Meningkatnya penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar menjadi tanggung jawab bersama, karena penyelesaiannya melibatkan banyak faktor dan kerja sama semua pihak yang bersangkutan, seperti pemerintah, aparat, masyarakat, media massa, keluarga, individu itu sendiri, dan pihak lain.
Maraknya kasus narkoba belakangan ini terutama yang mengincar anak di lingkungan sekolah dasar membuat masyarakat resah.
Beberapa waktu belakangan ini ditemu- kan narkoba jenis baru yang mulai beredar di kalangan SD, jenis tersebut dinamakan LSD.
LSD adalah narkotika golongan 1 Nomor Urut 36 dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bentuk LSD seperti lembaran kertas yang tipis, mi- rip kertas buffalo berdimensi bujur sangkar, kira-kira berukuran 20 sentimeter x 20 sentimeter.
Menurut UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengertian Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini.
Oleh karena itu, Farrel Herald Zahwa Sabrina mahasiswi Fakultas Hukum, anggota KKN TIM 2 Universitas Diponegoro melakukan kegiatan yang mendukung generasi muda untuk bebas dari narkoba, yang digelar pada tanggal 6 Agustus 2024.
Kegiatan bersasar pada kelas 5 SD Purwodiningratan yang dilakukan mulai pukul 09.00 – 11.00 WIB.
Kegiatan berlangsung dengan baik, siswa berantusias membaca brosur yang saya bagikan yang berisi mengenai bahaya narkoba dan cara menghindarinya, mereka sangat antusias terhadap materi bahaya narkoba tersebut.
Tujuannya agar mereka setidaknya paham terkait narkoba sejak dini, karena mencegah lebih baik daripada mengobati.
Kegiatan diakhiri dengan menempelkan tangan ke spanduk yang sudah disediakan dengan tulisan anti narkoba dan tanda tangan siswa kelas 5 SD Purwodiningratan sebagai bentuk komitmen bersama.
Kedepannya harapan saya ialah pemerintah sebaiknya mengeluarkan kurikulum tentang pendidikan anti-narkoba secara resmi dan secara nasional.
Hal ini dapat membantu pihak sekolah dalam melaksanakan pendidikan anti narkoba di sekolah dasar secara lebih optimal.
Adanya mata pelajaran tertentu atau muatan lokal tentang pendidikan anti narkoba juga menjadikan pelaksanaan pendidikan anti narkoba lebih sistematis. (*)