viral Regional

Pemusnahan Barang Ilegal di Karanganyar: Rokok dan Miras Senilai Rp 4 Miliar Dibakar

×

Pemusnahan Barang Ilegal di Karanganyar: Rokok dan Miras Senilai Rp 4 Miliar Dibakar

Share this article
Pemusnahan rokok ilegal di halaman Pendopo Raden Mas Said Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Kamis (29/8/2024). (dok Pemkab Karanganyar)

VIRALS.CO.ID – Bea Cukai Solo bersama Forkopimda Kabupaten Karanganyar telah melakukan pemusnahan tiga juta batang rokok ilegal dan ratusan botol minuman keras tanpa izin di halaman Pendopo Raden Mas Said, Rumah Dinas Bupati Karanganyar, pada Kamis (29/8/2024).

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Solo dengan dukungan berbagai instansi sejak Juli 2023 hingga Februari 2024.

Barang-barang yang dimusnahkan termasuk produk tembakau yang dikenai cukai dan minuman beralkohol.

Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Solo serta Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Solo, Yetty Yulianty, penindakan terhadap rokok ilegal mencapai 3.021.343 batang dan 410 botol miras, dengan total nilai barang sekitar Rp 4 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar.

Rincian rokok yang dimusnahkan mencakup 2.448 batang SKT, 2.920.075 batang SKM, dan 98.820 batang SPM.

“Kegiatan pemusnahan ini adalah hasil dari penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Solo, yang sebagian besar berasal dari operasi pasar yang dilakukan secara mandiri,” ujar Yetty saat konferensi pers pada Kamis siang.

Selain operasi mandiri, Bea Cukai juga bekerja sama dengan Satpol PP Jateng dan Satpol PP di wilayah Solo Raya untuk memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Rokok yang dimusnahkan dibakar, sedangkan minuman keras dibuang ke dalam tong.

“Rokok ilegal yang tersisa akan dirusak kemasannya, dimasukkan ke dalam lubang, disiram air, lalu ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukosari, Jumantono, Karanganyar,” tambahnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *