viral Regional

Geger Pembongkaran Makam ‘Abal-Abal’ di Wonosobo: Sejarah atau Mitos?

×

Geger Pembongkaran Makam ‘Abal-Abal’ di Wonosobo: Sejarah atau Mitos?

Share this article
Sebuah video yang memperlihatkan sekelompok orang melakukan pembongkaran terhadap makam-makam yang diduga palsu menjadi viral di media sosial, berlokasi di Desa Ngalian, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo. (akun Tiktok @arga.balarama)

VIRALS.CO.ID – Sebuah video yang memperlihatkan sekelompok orang melakukan pembongkaran terhadap makam-makam yang diduga tidak asli menjadi viral di media sosial.

Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @arga.balarama dan berdurasi sekitar 6 menit.

Sejak diunggah, video ini telah menarik perhatian warganet dan memperoleh belasan ribu komentar.

Dalam caption unggahannya, disebutkan, “Rabu, 28 Agustus, makam wali abal-abal di Kali Cuthang dibongkar oleh pemerintah dan masyarakat.”

Unggahan tersebut juga menambahkan bahwa “78 klaim makam Ba’alwi di Desa Ngalian, Wadaslintang, Wonosobo dibongkar setelah rapat bersama.”

@arga.balarama

rabu 28 agustus makam wali abal abal kalicutang dibongkar oleh pemerintah dan masyarakat. .78 klaim makam ba’alwi di Desa Ngalian Wadaslintang Wonosobo dibongkar seusai rapat bersama #habibpalsumeresahkan #makampalsu #baalwibukandzurriyatrasul #lutfibinyahya

♬ suara asli – Arga Balarama – Arga Balarama

Arga Balarama, yang merupakan salah satu anggota tim yang terlibat dalam pembongkaran makam Kali Cuthang, mengonfirmasi kejadian tersebut saat dihubungi wartawan.

Dia menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan untuk mencegah terjadinya distorsi sejarah.

Menurut Arga, banyak pihak yang meragukan keaslian makam yang diklaim sebagai makam ulama dan wali di Desa Ngalian, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo itu.

Selama dua tahun terakhir, setidaknya ada 78 makam di perbatasan Desa Ngalian, Kecamatan Wadaslintang, yang akhirnya dibongkar.

Nisan-nisan yang berada di area Kali Cuthang dianggap sebagai makam fiktif dan tidak diakui sebagai penemuan yang sah secara ilmiah.

“Untuk membuktikan hal ini, kami membentuk tim untuk melakukan penelusuran dan interpretasi atas fakta-fakta yang ada, namun kami tidak menemukan bukti konkret yang menunjukkan bahwa di lokasi tersebut pernah ada makam ulama,” jelasnya.

Lebih lanjut, Arga menjelaskan bahwa makam-makam tersebut awalnya ditemukan di lahan ilalang yang berstatus tanah GG, milik desa, pada tahun 2022.

Penemuan ini didasarkan pada informasi dari beberapa tokoh masyarakat yang menggunakan pendekatan spiritual, namun tidak disertai dengan kajian ilmiah dan bukti sejarah di sekitar lokasi.

“Kami tidak menemukan bukti sejarah berupa artefak, catatan sejarah, atau dokumen kuno yang bisa mendukung klaim bahwa makam tersebut adalah situs cagar budaya,” tambahnya.

Dalam proses investigasi, tim juga menemukan ketidaksesuaian terkait jumlah makam dan nama-nama yang tercantum.

@arga.balarama

pembongkaran makam Abal Abal Ba’alwi disaksikan Dinas Kesbangpol dan jajaran Forkompimca

♬ Epic Inspiration – Kidmada

Selain itu, tidak ada silsilah yang jelas mengenai nama-nama yang terdaftar, dan waktu pemakaman tokoh-tokoh tersebut juga tidak diketahui secara pasti.

“Pemberian rekomendasi dari sejumlah tokoh hanya didasarkan pada informasi yang tidak lengkap. Bahkan, beberapa tokoh meminta agar nama mereka dicabut dari daftar pemberi rekomendasi,” lanjutnya.

Arga menegaskan bahwa penemuan berdasarkan pendekatan spiritual hanyalah kebenaran subjektif dan tidak dapat dianggap sebagai fakta yang dapat dibuktikan secara ilmiah.

Tim juga menekankan bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas implikasi hukum dari pembongkaran makam ini.

“Setelah berkonsultasi dengan pihak terkait dan ahli sejarah, Tim Penelusuran menyimpulkan bahwa Makam Kali Cuthang tidak dapat diakui sebagai penemuan yang sah karena tidak ada dukungan kajian ilmiah,” tutupnya.

Sebanyak 78 batu nisan yang ada di lokasi tersebut pada Rabu (28/8/2024) dihancurkan untuk mencegah masyarakat datang ke tempat itu untuk berziarah. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *