VIRALS.CO.ID – Polresta Solo mengonfirmasi Virgita Hayuningsih (42), seorang warga Banjarsari, Solo, meninggal dunia setelah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya berinisial AS (47).
Hal ini terungkap saat polisi menggelar konferensi pers di Mapolresta Solo pada Selasa (3/9/2024).
Keterangan tersebut diperkuat hasil pemeriksaan medis dan forensik setelah dilakukan ekshumasi terhadap jenazah korban.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika AS, yang bekerja sebagai juru parkir, pulang ke rumah pada 17 Agustus 2024 dan memberikan uang sebesar Rp 30 ribu kepada istrinya, Virgita.
Namun, uang tersebut ditolak dan dilemparkan kembali korban, yang menyebabkan AS merasa tersinggung dan marah.
Menurut pengakuan pelaku, uang itu ditolak dengan cara dilemparkan kembali.
Hal ini memicu kemarahan pelaku, yang kemudian melakukan kekerasan terhadap korban.
“Tindakan kekerasan pertama dilakukan menggunakan helm. Saat itu korban memegang helm dan hendak keluar, namun helm tersebut direbut oleh pelaku dan dipukulkan kepada korban.
Selanjutnya, pelaku memukuli korban dengan sapu ijuk hingga patah. Berdasarkan keterangan tim medis yang dihubungkan dengan hasil ekshumasi, korban juga dibanting ke lantai oleh pelaku,” jelas Kombes Pol Iwan saat memberikan keterangan pers pada Selasa siang.
Setelah kejadian tersebut, kondisi korban memburuk dan ia dilarikan ke rumah sakit.
Kombes Pol Iwan menyebutkan bahwa pelaku sempat meminta pihak rumah sakit untuk tidak mengungkapkan hasil pemeriksaan medis kepada pihak luar.
Namun, kondisi Virgita semakin parah hingga akhirnya meninggal dunia.
Setelah menerima kabar duka, saudara korban segera menuju rumah sakit dan melihat adanya tanda-tanda kekerasan pada jenazah, seperti memar-memar saat proses pemulasaraan.
Menyadari ada hal yang tidak wajar, keluarga korban, melalui adiknya, memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Solo pada 21 Agustus 2024, setelah pemakaman berlangsung.
Satreskrim Polresta Solo kemudian melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi, termasuk pelaku yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, polisi juga melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah setelah mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga.
“Hasil forensik menunjukkan adanya luka akibat benda tumpul, berupa memar di wajah, leher, dada, punggung, dan anggota gerak. Ditemukan juga pendarahan di kulit kepala, tulang tengkorak, otot dada, dan otot punggung.
Terdapat patah pada tulang iga kesembilan dan kesepuluh di bagian kanan dan kiri, serta pendarahan di otak besar, otak kecil, dan batang otak. Kesimpulannya, korban meninggal karena kekerasan benda tumpul yang menyebabkan pendarahan di otak dan patah tulang dasar tengkorak, yang mengakibatkan kematian karena sesak napas,” jelasnya.
Kombes Pol Iwan menambahkan bahwa hasil pemeriksaan dan ekshumasi ini memperkuat dugaan bahwa kematian korban disebabkan oleh tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 45 juta. (*)