viral Regional

Tragedi Dendam Masa Lalu: Warga Cilacap Dibacok Saat Melerai Konflik, 1 Pelaku Tertangkap

×

Tragedi Dendam Masa Lalu: Warga Cilacap Dibacok Saat Melerai Konflik, 1 Pelaku Tertangkap

Share this article
JM (19) pelaku pembacokan yang terjadi di Wanareja, Cilacap, telah ditangkap polisi di daerah Tasikmalaya, Jawa Barat pada Minggu (1/9/2024) lalu.(dok. Humas Polresta Cilacap)

VIRALS.CO.ID – Suryono, warga Wanareja, Kabupaten Cilacap, menjadi korban pembacokan yang diduga dipicu oleh dendam lama.

Insiden ini melibatkan tiga pelaku, yaitu AS (28), YA (42), dan JM (19).

Seorang pelaku, JM, telah berhasil ditangkap oleh polisi di Tasikmalaya, Jawa Barat, sementara dua pelaku lainnya, AS dan YA, masih dalam pengejaran pihak berwenang.

Ipda Galih Soecahyo, Kasihumas Polresta Cilacap, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat Suryono dan adiknya, Tri Rupiana, sedang menonton pertunjukan seni kuda kepang pada Kamis (20/6/2024).

Di tengah-tengah pertunjukan, Tri menerima pesan WhatsApp dari AS, yang berisi ajakan untuk menyelesaikan masalah lama antara mereka.

“Pesan tersebut menunjukkan niat AS untuk menyelesaikan masalah pribadi yang pernah terjadi sebelumnya dengan adik korban,” jelas Galih.

Akhirnya, Tri Rupiana setuju untuk bertemu dengan AS, dan mereka didampingi oleh Suryono.

Di sisi lain, AS membawa dua orang lainnya, YA dan JM, sebagai teman.

Saat bertemu, terjadi adu mulut antara Tri dan ketiga pelaku.

Suryono, yang mencoba melerai konflik tersebut, justru menjadi korban kekerasan.

Bukannya menghentikan perselisihan, kedua pelaku, YA dan JM, malah menyerang Suryono dengan senjata tajam.

“Saat hendak meninggalkan tempat kejadian, Suryono berusaha melerai perkelahian antara adiknya dan AS, namun malah diserang oleh YA dan JM,” tambah Galih.

Suryono mengalami luka berat setelah dibacok menggunakan celurit dan golok di bagian pinggul, punggung, tangan kiri, serta ibu jari tangan kanan.

Melihat kakaknya terluka parah, Tri segera membawa Suryono ke Puskesmas Wanareja untuk mendapatkan pertolongan medis.

Setelah mendapatkan perawatan, Tri melaporkan insiden ini ke Polsek Wanareja.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Wanareja dan Tim Resmob Polresta Cilacap segera melakukan penyelidikan.

Pada 1 September 2024, JM berhasil diringkus di Kabupaten Tasikmalaya.

Namun, pelaku lainnya, AS dan YA, masih menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Sampai saat ini, polisi terus memburu AS dan YA,” jelas Galih. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *