viral Regional

Kisah Karso: Pemulung Yang Beli HP Bekas Nyaris Masuk Penjara, Bebas Berkat Restorative Justice

×

Kisah Karso: Pemulung Yang Beli HP Bekas Nyaris Masuk Penjara, Bebas Berkat Restorative Justice

Share this article
Kepala Kejari Kota Tegal, Nur Elina Sari (kiri) menghentikan kasus Karso (51), pemulung yang dituduh penadah ponsel curian melalui restorative justice di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Rabu (11/12/2024). (dok. Kejari Kota Tegal)

VIRALS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal menghentikan proses penuntutan terhadap Karso alias Asep (51), seorang warga asal Cirebon yang kini tinggal di Jalan Tentara Pelajar, Kota Tegal.

Penghentian tuntutan ini dilakukan melalui mekanisme restorative justice pada Rabu (11/9/2024), setelah adanya mediasi antara Karso dan pihak korban.

Karso, seorang pemulung, sebelumnya sempat mendekam di ruang tahanan selama 80 hari karena disangka sebagai penadah barang curian setelah membeli sebuah handphone seharga Rp200 ribu.

Tanpa disadari olehnya, ternyata handphone tersebut merupakan hasil kejahatan.

Kepala Kejari Kota Tegal, Nur Elina Sari, menjelaskan bahwa setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), ia melihat bahwa kasus ini memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.

Melalui upaya ini, Karso akhirnya bisa dibebaskan dari tuntutan hukum.

“Prinsip utama dari restorative justice adalah adanya permohonan maaf, dan pihak korban sudah memaafkan Karso. Selain itu, barang bukti yang ada digunakan dalam perkara pencurian yang pelakunya sudah ditangkap oleh Polres Tegal Kota,” jelas Elina.

Ia menambahkan, syarat utama penerapan restorative justice adalah bahwa tersangka tidak pernah terlibat dalam tindak pidana sebelumnya, dan kerugian yang ditimbulkan tidak melebihi Rp2,5 juta.

Profiling terhadap Karso menunjukkan bahwa ia dikenal sebagai warga yang baik dan tidak pernah berurusan dengan hukum.

Proses ini diharapkan dapat menjadi contoh penerapan keadilan yang tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan pemulihan hubungan antara korban dan tersangka. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *