VIRALS.CO.ID – Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan di Kota Salatiga.
Kedua pelaku, Hendy Nur Sugiyanto (23) dan Umar Dani (19), dilaporkan melakukan tindak kekerasan terhadap Junaedi (24) di dekat warung bakso Koboy di Jalan Patimura pada Sabtu (14/9/2024).
Kasatreskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, menjelaskan bahwa insiden tersebut berawal dari pertikaian antara pelaku dan korban yang dipicu oleh masalah asmara.
Hendy mengklaim bahwa dirinya memiliki hubungan dengan seorang wanita bernama Anisa, namun Anisa mengungkapkan bahwa ia lebih memilih Junaedi.
“Hal ini memicu kemarahan Hendy yang kemudian memukul korban, menyebabkan luka pada mata kanan korban. Umar Dani juga ikut terlibat dengan memukuli Junaedi, hingga akhirnya korban melapor kepada pihak kepolisian dan menjalani pemeriksaan medis di RSUD Kota Salatiga,” ungkap AKP Arifin pada Kamis (19/9/2024).
Kedua pelaku kini telah ditahan oleh Satreskrim Polres Salatiga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, melalui Plh Kasi Humas Polres Salatiga, Ipda Sutopo, menyampaikan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 173 KUHP yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.
“Penyidikan masih berlangsung terhadap kedua tersangka yang kini diamankan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga,” tutup Ipda Sutopo. (*)