viral Regional

Senjata Api Glock 17 Disita: Pelaku Penembakan Ban Mobil di Demak Ditetapkan Tersangka

×

Senjata Api Glock 17 Disita: Pelaku Penembakan Ban Mobil di Demak Ditetapkan Tersangka

Share this article
Koboi jalanan arogan tembak pengendara lain pakai senjata api di Demak, ditetapkan tersangka. (istimewa)

VIRALS.CO.ID – Setelah aksinya menembaki ban mobil Mitsubishi Pajero viral di media sosial, pelaku yang dikenal sebagai “koboi jalanan” kini resmi menjadi tahanan Polres Demak dan mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Penyelidikan terhadap insiden yang terjadi di Jalan Pantura KM 32, Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, berhasil mengidentifikasi pelaku, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

“Kami sudah memeriksa para saksi yang ada di tempat kejadian, dan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka terkait kasus penembakan ini,” ungkap AKP Winardi, Kasat Reskrim Polres Demak, Senin (23/9/2024).

Ahmad Laili Dimyati (40), warga Banyumanik Semarang yang menjadi pengendara Mitsubishi Pajero dan korban dalam insiden ini, bersama dua saksi lainnya telah diperiksa oleh pihak berwajib.

Sunarwan, pelaku dalam kasus ini, ditetapkan sebagai tersangka, dan polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata api jenis Glock 17 lengkap dengan dua magazine serta peluru tajam.

“Kami juga menyita tiga selongsong peluru serta dua proyektil yang telah mengalami deformasi di lokasi kejadian, dan ban mobil yang terkena tembakan sebagai bukti tambahan,” tambah Winardi.

Selanjutnya, senjata api dan peluru beserta surat izin kepemilikan senjata akan dikirimkan ke Laboratorium Forensik guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan memastikan melalui uji forensik apakah senjata api yang digunakan adalah asli atau rakitan, serta mengecek keabsahan izin kepemilikannya,” jelas Winardi.

Tersangka kini dijerat dengan pasal terkait pengrusakan dan ancaman kekerasan, sesuai Pasal 406 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.

Winardi menegaskan bahwa tindak kekerasan, terutama yang melibatkan senjata api, tidak akan dibiarkan begitu saja tanpa penindakan hukum.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, pihak penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Demak untuk diproses lebih lanjut. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *