viral Regional

Penipuan Bermodus Pinjam Motor di Purbalingga Ditangkap, Ternyata Sudah Beraksi 7 Kali

×

Penipuan Bermodus Pinjam Motor di Purbalingga Ditangkap, Ternyata Sudah Beraksi 7 Kali

Share this article
Kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi dalam bengkel di Desa Mangunegara, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Selasa (24/9/2024). (dok. Polres Purbalingga)

VIRALS.CO.ID – Polsek Mrebet berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di Desa Mangunegara, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah MS (31), seorang buruh warga Desa Banjarsari, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.

Kapolsek Mrebet, AKP Muslimun, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah bengkel milik Sigit Prayogi, di wilayah Desa Mangunegara.

“Pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor yang sedang diperbaiki di bengkel dengan alasan ingin membeli rokok. Namun, setelah membawa motor tersebut, pelaku tidak pernah kembali,” kata Kapolsek.

Korban dari kejadian ini adalah Arif Nurhidayat, warga Desa Karanglewas, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.

Ia kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi B-3354-NXM.

Setelah menerima laporan dari pemilik bengkel, Unit Reskrim Polsek Mrebet langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi, serta memulai penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan menangkapnya di Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang pada Jumat, 13 September 2024.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka meliputi sebuah ponsel Samsung Galaxy J2, tas selempang hitam, jaket cokelat, dan celana hitam.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp805.000, sisa dari hasil penjualan motor korban.

Meski bukan residivis, pelaku mengaku telah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor sebanyak tujuh kali di wilayah Purbalingga dan Banyumas.

“Tersangka menjalankan aksinya seorang diri, dan motor yang berhasil ia curi dijual melalui grup jual beli di Facebook dengan harga antara Rp900 ribu hingga Rp1,5 juta tanpa surat-surat kendaraan,” jelas Kapolsek.

AKP Muslimun menambahkan bahwa MS dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *