VIRALS.CO.ID – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jepara berhasil menangkap seorang pria berinisial KA (47) terkait kasus pencurian sepeda motor.
Pelaku diketahui melakukan tindak kejahatan ini karena kecanduannya pada judi online, serta gaya hidup mewah dan boros.
AKP Yorisa Prabowo, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara, menyampaikan bahwa tersangka merupakan warga Jakarta Timur yang saat ini tinggal di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan.
Kasus ini terungkap setelah korban, LR (23), warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, melaporkan kehilangan sepeda motornya kepada pihak berwenang.
“Insiden bermula saat korban memarkirkan motor Honda Vario miliknya dengan nomor polisi K 5062 BBC di rumah orang tuanya, Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara Kota, pada Sabtu (3/8/2024) pukul 15.52 WIB,” ujar AKP Yorisa didampingi oleh Kasi Humas Polres Jepara, Iptu Dwi Prayitna, dan Kaur Bin Ops Satreskrim, Iptu M. Andi Rochman, dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (25/9/2024).
Pada saat itu, motor korban diparkir dengan kunci yang masih tertinggal di motor. korban bersiap meninggalkan rumah, ia mendengar motornya dinyalakan dan langsung mengejar.
Korban sempat melihat seorang pria tak dikenal melarikan motor tersebut. Segera, korban melaporkan kejadian itu ke polisi.
Berdasarkan laporan tersebut, AKP Yorisa memimpin penyelidikan. Pada Selasa (13/8/2024), korban menginformasikan bahwa seseorang sedang menawarkan motor yang mirip dengan miliknya di Facebook.
Petugas kemudian melakukan pengintaian dan menyusun strategi untuk menjerat pelaku dengan metode COD.
Polisi berhasil melacak motor korban di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, yang ternyata telah berpindah tangan beberapa kali.
Selanjutnya, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya pada Selasa (3/9/2024) pukul 14.00 WIB. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita di antaranya adalah fotokopi BPKB Honda Vario bernopol K 5062 BBC, surat keterangan dari PT FIF Group terkait jaminan motor, dan STNK motor atas nama LR.
“Pelaku ini adalah residivis. Ia sudah dua kali masuk penjara sebelumnya,” ujar AKP Yorisa.
Dalam pengakuannya, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa sejak 2019, dan memilih sepeda motor matic karena mudah dicuri.
Ia mengaku telah menjual sembilan unit motor dengan harga berkisar antara Rp 1,2 juta hingga Rp 2 juta per unit, yang sebagian besar dijual kepada temannya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa hasil penjualan motor digunakan pelaku untuk berjudi slot dan hidup bermewah-mewahan.
“Saya gunakan uangnya untuk berjudi slot dan bersenang-senang,” ungkap KA.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)