viral Regional

Pria 19 Tahun dari Rembang Terancam 20 Tahun Penjara, Terbukti Edarkan Sabu-sabu

×

Pria 19 Tahun dari Rembang Terancam 20 Tahun Penjara, Terbukti Edarkan Sabu-sabu

Share this article
Seorang pemuda berinisial PS (19), warga Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora. (Instagram @Polresblora)

VIRALS.CO.ID – Seorang pemuda berinisial PS (19), warga Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, ditangkap oleh petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora.

PS ditahan karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengungkapkan informasi ini saat mengadakan konferensi pers di Aula Arya Guna, Polres Blora, pada Selasa (1/10/2024).

Dalam kesempatan itu, Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Zaenul Arifin, Kasi Humas AKP Subardi, serta sejumlah anggota Unit Narkoba.

Menurut keterangan AKBP Wawan, PS ditangkap di kawasan Kelurahan Beran, Kecamatan Blora, pada Jumat malam (20/9/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Penangkapan dilakukan pada Jumat malam tanggal 20 September 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di pinggir Jalan Gunandar, wilayah Kelurahan Beran, Kecamatan Blora,” jelas Kapolres.

Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus plastik bening dan dilapisi kertas rokok, kemudian diisolasi dengan warna hitam dan dimasukkan ke bungkus rokok merek Sukun putih.

Selain itu, petugas juga menemukan satu pirek kaca yang masih ada sisa sabu di dalamnya, yang dibungkus uang kertas seribu rupiah, kemudian dimasukkan kembali ke bungkus rokok.

Barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu korek api berwarna kuning, celana pendek hitam, serta sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter berwarna biru.

Tersangka PS kini diancam dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Blora juga memberikan pesan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba karena dampaknya yang sangat merusak kesehatan dan masa depan.

“Jika terlibat, hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara,” tegasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *