VIRALS.CO.ID – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika dengan menyita 1.077 butir obat-obatan, Rabu (25/9/2024) sekitar pukul 18.15 WIB.
Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang di sebuah rumah kontrakan di wilayah Dukuwaluh, Kecamatan Kembaran.
Berdasarkan laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menemukan informasi mengenai seorang residivis berinisial ER alias Kobis (32), warga Kecamatan Kembaran, yang tinggal di rumah kontrakan tersebut.
Pada Rabu sore, polisi mendapatkan informasi bahwa beberapa orang sedang bertamu di rumah tersebut, yang menimbulkan kecurigaan adanya transaksi obat-obatan terlarang.
“Tim kemudian mendatangi rumah kontrakan ER, dan setelah dilakukan interogasi, ER mengakui memiliki 1.077 butir obat yang diduga psikotropika,” jelas Kompol Willy.
Dalam pemeriksaan awal, ER mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut melalui jalur online.
Di lokasi tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa 1.077 butir obat dari berbagai merek yang diduga mengandung psikotropika serta satu unit handphone Realme C11 berwarna abu-abu.
“ER alias Kobis bersama beberapa orang yang saat itu sedang bertamu di rumah kontrakan langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya. (*)