viral Regional

Pengelola Parkir Banjarnegara Rela Gadaikan Motor Demi Beli Sabu Online

×

Pengelola Parkir Banjarnegara Rela Gadaikan Motor Demi Beli Sabu Online

Share this article
Pengelola parkir berinisial AS (39) warga Desa Kecitran, Kecamatan Purwarejaklampok, Kabupaten Banjarnegara saat dihadirkan Satresnarkoba Polres Purbalingga, Kamis (3/10/2024). (dok. Polres Purbalingga)

VIRALS.CO.ID – Seorang pria berinisial AS (39), yang bekerja sebagai pengelola parkir dan merupakan warga Desa Kecitran, Kecamatan Purwarejaklampok, Kabupaten Banjarnegara, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga.

AS ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu yang diperolehnya melalui transaksi daring.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, menyatakan bahwa AS berhasil diringkus di Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga, pada Kamis (26/9/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Pelaku tertangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,26 gram, yang ia peroleh secara online dari seseorang yang tidak dikenal,” ujar AKP Ihwan, Kamis (3/10/2024).

Kasus ini terungkap setelah dua anak melihat seorang pria yang mencurigakan di tepi jalan dekat jembatan Desa Toyareja.

Pria tersebut terlihat mencari sesuatu, namun segera pergi ketika anak-anak itu mendekat.

Kedua anak yang merasa penasaran kemudian ikut mencari di area tersebut dan menemukan bungkusan misterius.

Karena khawatir isinya merupakan narkoba, mereka melaporkan temuan tersebut kepada Ketua RT setempat.

Ketua RT kemudian menyampaikan laporan itu kepada pihak Polres Purbalingga, dan Satuan Reserse Narkoba segera mengirimkan petugas ke lokasi untuk memeriksa bungkusan yang ditemukan.

“Bungkusan tersebut berisi serbuk putih yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu. Petugas segera melakukan upaya untuk menemukan pemilik barang tersebut,” jelas AKP Ihwan.

Berdasarkan keterangan anak-anak, petugas melacak seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang mereka sebutkan.

Pria tersebut ditemukan berada di depan sebuah minimarket, dan setelah diinterogasi, ia mengakui bahwa bungkusan sabu yang ditemukan di tepi jalan itu adalah miliknya.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu paket sabu dengan berat 1,26 gram, beberapa potongan plastik, satu bungkus rokok, pipet kaca, sedotan yang dimodifikasi, satu unit handphone, dan sebuah sepeda motor.

Dalam pengakuannya, AS mengungkapkan bahwa ia telah menggunakan sabu sejak tahun 2011 untuk menjaga stamina dan meningkatkan konsentrasinya.

Ia membeli sabu melalui teman yang memesan kepada seseorang melalui WhatsApp, dan barang tersebut kemudian ditempatkan di lokasi tertentu untuk diambil.

AS mengaku telah membeli sabu sebanyak lima kali tahun ini, dan dalam pembelian terakhir, ia bahkan rela menggadaikan sepeda motornya demi memperoleh narkoba senilai Rp1,7 juta.

Kasat Reserse Narkoba menyatakan bahwa AS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *