viral Regional

Percaya Janji Palsu, Warga Grobogan Rugi Puluhan Juta Rupiah Akibat Penipuan CPNS

×

Percaya Janji Palsu, Warga Grobogan Rugi Puluhan Juta Rupiah Akibat Penipuan CPNS

Share this article
Seorang pria berinisial DS (40), warga dari Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, telah ditangkap Satreskrim Polres Blora dengan modus lolos seleksi CPNS. (Instagram @Polresblora.

VIRALS.CO.ID – Seorang pria berinisial DS (40), warga dari Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, telah ditangkap Satreskrim Polres Blora.

DS ditahan atas dugaan melakukan tindak penipuan serta penggelapan dengan modus operandi yang menjanjikan mampu meloloskan seleksi CPNS di lingkungan Pemkab Blora.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengungkapkan bahwa korban dari kejadian ini adalah PDW (22), seorang warga Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan.

Insiden bermula ketika ibu dari korban dijanjikan oleh pelaku bahwa ia bisa memasukkan kedua anaknya untuk bekerja di Dinas Sosial serta Dindagkop Blora.

Peristiwa ini terjadi pada bulan Desember 2020, saat ibu korban mencari pekerjaan untuk kedua anaknya.

Ibu korban dikenalkan kepada pelaku oleh seorang temannya, sehingga terjadi komunikasi antara mereka.

“Ibu korban meminta bantuan kepada pelaku agar anak-anaknya bisa mendapatkan pekerjaan di Dinas Sosial dan Dindagkop Blora,” jelasnya, Sabtu (5/10/2024).

Lebih lanjut, AKBP Wawan menyatakan bahwa pada hari Selasa, 1 Juni 2021 sekitar pukul 18.30 WIB, ibu korban dihubungi oleh DS yang meminta uang sebesar Rp 10.000.000.

Keesokan harinya, pada 2 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 WIB, ibu korban datang ke rumah DS yang berada di salah satu desa di Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora.

“Ibu korban akhirnya mengeluarkan uang hingga mencapai total Rp 30 juta, sesuai dengan permintaan pelaku untuk memuluskan jalan agar kedua anaknya bisa bekerja di Dindagkop dan Dinas Sosial,” terang AKBP Wawan.

Namun, semua janji tersebut tidak terealisasi, dan kedua anak korban tidak mendapat pekerjaan. Ibu korban kemudian menagih janji serta uangnya berkali-kali, namun tidak dipenuhi, sehingga korban memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta,” ujarnya.

AKBP Wawan menambahkan bahwa DS akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP terkait penipuan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *