VIRALS.CO.ID – Unit Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pengedar obat terlarang berinisial NGW alias Ndatul (27), warga Purwokerto Barat, pada Senin (7/10/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di depan Hotel Mukti Jaya, yang terletak di Jalan Gerilya, Purwokerto Selatan.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, menyatakan bahwa saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sebuah tas selempang hitam merek YMG bag.
“Di dalam tas tersebut, terdapat 30 butir obat berwarna biru dengan label ATARAX®1 ALPRAZOLAM mersi tablet 1 mg dan 50 butir obat dalam kemasan silver dengan garis hijau,” jelas Kompol Willy, pada Kamis (10/10/2024).
NGW kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku.
Barang bukti yang disita meliputi tas selempang hitam yang berisi 50 butir obat dalam kemasan silver, 30 butir obat dalam kemasan biru berlabel ATARAX®1 ALPRAZOLAM 1 mg, uang tunai sebesar Rp1.012.000, sebuah ponsel merek Infinix Note 30 berwarna oranye, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria F150 putih dengan nomor polisi R-2546-JR dan kunci kontak.
Atas tindakannya, NGW alias Ndatul dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (*)