Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, terbukti melakukan hubungan badan dengan CAT, anggota PPLN Den Haag.
Menurut DKPP, kejadian tersebut berlangsung pada 3 Oktober 2023 di Belanda.
Saat itu, KPU RI tengah mengadakan acara bimbingan teknis PPLN di Den Haag dari tanggal 2 hingga 7 Oktober 2023.
Hasyim dilaporkan hadir pada 3 Oktober dan menginap pada sebuah hotel di Amsterdam.
Pada malam hari tanggal tersebut, CAT mengaku dihubungi Hasyim dan diminta untuk datang ke kamar hotelnya.
CAT kemudian menemui Hasyim di kamarnya, dan mereka berbincang di ruang tamu.
“Selama percakapan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk berhubungan badan. Pada awalnya, pengadu menolak, tetapi teradu tetap memaksa,” ujar anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo.
Hasyim membantah tuduhan pemaksaan, namun DKPP menyatakan hal tersebut benar terjadi berdasarkan pemeriksaan fakta-fakta yang ada.
“Berdasarkan fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20, dan P21,” kata Ratna.
Kendati demikian, DKPP tidak menjelaskan secara rinci bukti-bukti tersebut.
Hasil sidang menyatakan Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap pengadu.
DKPP menyebut hubungan badan tersebut terjadi secara paksa antara Hasyim dan pengadu.
DKPP memutuskan untuk menerima pengaduan pengadu sepenuhnya dan menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tetap dari jabatan Ketua KPU kepada Hasyim. (*)