viral Regional

Terjepit Utang, Wanita Muda Buat Laporan Palsu Perampokan Demi Belas Kasihan Rentenir

×

Terjepit Utang, Wanita Muda Buat Laporan Palsu Perampokan Demi Belas Kasihan Rentenir

Share this article
PW (21) bersama bayinya membuat laporan palsu saat berada di Mapolres Rohul di Riau, Kamis (17/10/2024).(Dok. Polres Rohul.)

VIRALS.CO.ID – Seorang perempuan berusia 21 tahun dengan inisial PW harus berhadapan dengan polisi setelah melaporkan perampokan fiktif yang terjadi di Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, pada Kamis (17/10/2024).

Namun, pihak berwenang memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap PW atas dasar pertimbangan kemanusiaan.

Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono, menjelaskan bahwa PW membuat laporan palsu karena tertekan oleh utang yang cukup besar.

“Pelaku memiliki utang sebesar Rp 5,2 juta. Karena tidak mampu membayar, dia berpura-pura menjadi korban perampokan dan melaporkannya ke polisi. Tujuannya adalah agar orang yang meminjamkan uang kepadanya merasa iba dan tidak menagih utangnya,” kata Budi dalam keterangan melalui WhatsApp.

Menurut Budi, masalah ini berawal dari keikutsertaan PW dalam arisan online di Facebook, di mana ia awalnya menerima uang sebesar Rp 500.000.

Namun, untuk mendapatkan lebih banyak, PW bergabung dengan beberapa nomor arisan sekaligus dan akhirnya meminjam uang dari orang-orang di sekitarnya.

Sayangnya, ia menjadi korban penipuan dalam arisan tersebut.

PW kemudian berusaha melunasi utangnya dengan meminjam uang dari rentenir, tetapi ia tidak mampu membayar utang dan bunga yang terus bertambah.

Beban utang ini menyebabkan perceraian dengan suaminya.

Dalam situasi yang semakin terjepit, PW akhirnya membuat laporan palsu tentang perampokan pada 29 Agustus 2024, mengaku kehilangan ponsel dan perhiasan emas.

“Setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim Polsek Kepenuhan dan Resmob Polres Rohul langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,” jelas Budi.

Namun, saat pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan, ditemukan fakta bahwa PW telah memberikan laporan palsu. Ponsel yang ia klaim dicuri ternyata sudah dijual sebelumnya.

“Pelaku telah memberikan keterangan palsu,” tegas Budi.

Setelah dijemput dan dimintai keterangan lebih lanjut, PW mengakui kebohongannya.

Meski laporan palsu tersebut tergolong tindak pidana, polisi memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini dengan alasan kemanusiaan.

“Kami memaafkan tindakannya karena mempertimbangkan bahwa PW memiliki seorang bayi berusia satu tahun dan pekerjaan serabutan. Dengan pertimbangan ini, kami memutuskan untuk menutup kasus tersebut sebagai bentuk kebijakan kemanusiaan dari pihak kepolisian,” tutup Budi. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *