viral Regional

Aksi Brutal Remaja 14 Tahun di Semarang, Bacok Penjual Bensin Saat Menghalangi Pemalakan

×

Aksi Brutal Remaja 14 Tahun di Semarang, Bacok Penjual Bensin Saat Menghalangi Pemalakan

Share this article
(kiri-kanan) Agus Triono (45) pedagang korban pembacokan MCA (14) yang kini berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) ditangkap polisi karena membacok pedagang di Jalan Raya Suryo Kusumo, Tlogosari, Muktiharjo Kidul, Pedurungan, Kota Semarang, Jumat (18/10/2024) malam. (dok Polrestabes Semarang)

VIRALS.CO.ID – Agus Triono (45), seorang penjual bensin eceran, menjadi korban penyerangan oleh seorang remaja berusia 14 tahun berinisial MCA di Jalan Raya Suryo Kusumo, dekat Jembatan 5 Tlogosari, Muktiharjo Kidul, Pedurungan, Kota Semarang, pada Jumat (18/10/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.

Insiden ini dipicu upaya pemalakan yang dilakukan MCA dan temannya, Candra (40), terhadap Hendriyono (42), seorang pedagang pempek di area tersebut. Agus yang berusaha membela Hendriyono malah menjadi sasaran pembacokan.

“Korban mengalami dua kali serangan dengan parang. Yang pertama mengenai kepala, dan yang kedua berhasil ditangkis menggunakan kursi plastik,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, dalam pesan singkat pada Sabtu (19/10/2024).

Kejadian bermula ketika MCA dan Candra, keduanya warga Kampung Bugen, Muktiharjo Kidul, datang untuk memalak pedagang pempek.

Ketika permintaan mereka ditolak, keduanya mulai mengintimidasi Hendriyono.

Agus yang mendengar hal itu mencoba menengahi, yang kemudian berujung pada cekcok dengan kedua pelaku.

Setelah terjadi adu mulut, MCA sempat pergi, namun kembali dengan membawa parang yang terselip di dadanya.

Tanpa basa-basi, ia langsung mengayunkan senjata tajam itu ke kepala Agus, membuat korban mengalami luka robek.

Meskipun terluka, Agus berhasil menangkis serangan kedua dengan menggunakan kursi plastik yang ada di dekatnya.

Setelah itu, Candra mendorong Agus hingga terjatuh dan mencoba menyerang lagi, namun tidak berhasil.

Menurut Kombes Pol Irwan, Agus mengalami luka robek di bagian kepala akibat serangan tersebut.

Polisi kemudian menangkap MCA atas tuduhan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP, sementara keterlibatan Candra masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk parang yang digunakan dalam serangan, kaos korban yang berlumuran darah, dan motor yang dipakai pelaku menuju lokasi kejadian, sebuah Kawasaki KZR dengan nomor polisi H2039HR. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *