VIRALS.CO.ID – Satuan Reskrim Polresta Pati berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian motor milik Rio Zidan (21), warga Tambakromo, Pati.
Motor milik Zidan dicuri saat diparkir di Kantor Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Desa Winong, Kecamatan Pati, pada Selasa (29/10/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.
Tersangka berinisial SU (46), yang merupakan warga Desa Sumberejo, Kecamatan Jaken, Pati, kini telah ditahan oleh polisi.
SU diketahui pernah bekerja sebagai petugas keamanan di kantor LPK tersebut, namun sekarang beralih profesi sebagai tukang parkir.
Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin menjelaskan bahwa tersangka datang ke kantor LPK di Desa Winong, yang merupakan tempat kerjanya dahulu.
Setelah dipecat dua bulan lalu, tersangka menutup kamera CCTV kantor dengan plastik sebelum melancarkan aksinya.
Pada hari pencurian, SU mengambil motor korban dengan mendorongnya ke area parkir di sebuah hotel dekat lokasi kejadian.
“Tersangka kembali ke lokasi untuk melepas plastik yang dipasang pada CCTV dan mengambil motor korban. Motor tersebut kemudian dibawa ke hotel terdekat, dan tersangka membuang pelat nomor motor ke sungai,” kata Alfan pada Sabtu (2/11/2024).
Alfan menjelaskan bahwa setelah laporan korban diterima, polisi segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Dari rekaman CCTV di kantor LPK tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri tersangka.
“Pada Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 22.00, petugas kami berhasil menangkap tersangka dan menyita motor Vario yang dicurinya sebagai barang bukti. Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Alfan.
Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun. (*)