VIRALS.CO.ID – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap sukses membongkar kasus distribusi narkotika jenis tembakau sintetis di Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap.
Dari operasi ini, polisi mengamankan tiga pelaku, yakni MM (28), PAP (28), dan MNF (25). Ketiganya ditangkap di depan sebuah rumah di Jalan Telaga Bening, Desa Sampang, pada Rabu (30/10) lalu.
Kasihumas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terkait peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan investigasi hingga akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku di lokasi yang sama.
“Dalam penangkapan ini, kami melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket tembakau sintetis sebagai barang bukti,” kata Galih, Senin (4/11/2024).
Diketahui bahwa tembakau sintetis tersebut diperoleh oleh salah satu pelaku, PAP, melalui transaksi di media sosial.
Setelah melakukan transaksi, PAP mengambil tembakau sintetis tersebut di daerah Ledug, Purwokerto.
“Barang tersebut dibeli melalui akun Instagram milik seorang yang kini masih berstatus DPO, kemudian diambil di Ledug, Purwokerto,” ungkap Galih.
Setelah mendapatkan tembakau sintetis, ketiga pelaku menggunakan barang tersebut bersama di sebuah rumah di Sampang, Cilacap, serta terlibat dalam penjualan kepada pihak lain yang juga masih DPO.
“Saat ini, ketiga tersangka sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga terus memburu anggota jaringan lainnya yang terlibat,” tambah Galih.
Ketiga pelaku kini menghadapi ancaman hukum sesuai pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Galih menyebutkan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan peredaran tembakau sintetis di Kabupaten Cilacap. (*)