VIRALS.CO.ID – Seorang perempuan muda menjadi korban penipuan hingga akhirnya menikah dengan pria yang ternyata telah memiliki istri.
Pria tersebut diketahui bernama Ikhsan Nur Rasyidin, berusia 32 tahun.
Untuk bisa menikahi perempuan bernama EAP (23), Ikhsan nekat memalsukan berbagai dokumen, mulai dari Kartu Keluarga hingga ijazah.
EAP baru menyadari bahwa dirinya telah tertipu setelah sembilan bulan menjalani kehidupan rumah tangga bersama Ikhsan.
Parahnya lagi, saat kebenaran terungkap, EAP sedang mengandung tiga bulan hasil pernikahan dengan Ikhsan.
Fakta mengejutkan ini terungkap saat EAP mencoba mengurus Kartu Keluarga baru.
Ia mendapati data yang tercantum di KTP suaminya ternyata tidak valid alias palsu.
Kecurigaan itu membuat EAP berinisiatif mencari tahu lebih dalam soal identitas asli suaminya dengan mendatangi kantor Disdukcapil Solo dan Sukoharjo.
Di sanalah ia menemukan seluruh dokumen administrasi yang digunakan Ikhsan saat pernikahan mereka tidak asli.
Mulai dari KTP, surat pengantar untuk menikah, surat persetujuan dari kedua mempelai, hingga ijazah dari UGM yang diklaim milik Ikhsan, semuanya palsu.
Ikhsan diketahui berasal dari Plumbon, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo.
Sedangkan EAP merupakan warga Kelurahan Jetis, Kecamatan Sukoharjo.
Kisah pertemuan keduanya bermula pada tahun 2020, ketika Ikhsan dan EAP berkenalan di tempat EAP bekerja.
Hubungan itu berlanjut hingga akhirnya mereka menikah pada tanggal 17 September 2021.
Sebelum pernikahan, Ikhsan sempat mengaku bekerja sebagai seorang PNS di Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo.
Ia juga mengklaim sebagai lulusan dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Namun, semua itu ternyata hanyalah kebohongan belaka.
Setelah kebenaran soal dokumen palsu terbongkar, EAP juga baru mengetahui bahwa suaminya tersebut sudah beristri.
Ternyata Ikhsan telah menikah sebelumnya dan bahkan memiliki seorang anak.
“Jadi, setelah semua terungkap. Saya mencoba mencari istri pertamanya dan saat itu bertemu, setelah bertemu memang betul terdakwa sudah beristri dan mempunyai satu anak,” ujar EAP ketika memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, Senin (21/4/2025).
Selama menikah dengan EAP, Ikhsan hanya tinggal bersamanya dari hari Minggu hingga Kamis.
Sementara itu, setiap Jumat dan Sabtu, ia pulang ke rumah istri pertamanya.
Tak berhenti di situ, EAP juga akhirnya tahu pekerjaan asli suaminya dari istri pertama Ikhsan.
Rupanya, pria tersebut bukanlah seorang PNS, melainkan bekerja sebagai tukang servis mesin cuci untuk usaha laundry di kawasan Kecamatan Laweyan.
Merasa tertipu, EAP pun melaporkan perbuatan Ikhsan ke Polres Sukoharjo pada tahun 2022.
Namun, proses hukum atas kasus tersebut baru bergulir di Pengadilan Negeri Sukoharjo pada tahun 2025 ini. (*)