viral Regional

5 Ranperda Disahkan, Sinergi Kuat Eksekutif dan Legislatif Jepara

×

5 Ranperda Disahkan, Sinergi Kuat Eksekutif dan Legislatif Jepara

Share this article
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara menyetujui lima rancangan peraturan daerah (ranperda) yang sebelumnya diusulkan pemerintah daerah. (dok Pemkab Jepara)

VIRALS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara menyetujui lima rancangan peraturan daerah (ranperda) yang sebelumnya diajukan oleh eksekutif dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Jepara, Sabtu (6/7/2024).

Rapat tersebut dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, yang juga dipimpin Wakil Ketua DPRD Jepara Junarso.

Selain itu, turut hadir anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Jepara, Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko, serta para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Jepara.

Setelah laporan dari empat panitia khusus (pansus) disampaikan dan laporan pembahasan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 dibahas, kelima ranperda tersebut akhirnya disetujui melalui pendapat akhir fraksi.

Lima ranperda yang telah disetujui tersebut meliputi :

  1. Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jepara Tahun 2025-2045
  2. Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara
  3. Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
  4. Peraturan Daerah tentang Penataan Pasar Rakyat dan Toko Modern
  5. Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2023.

Edy Supriyanta memberikan apresiasi atas persetujuan lima ranperda tersebut, menunjukkan sinergitas yang baik antara eksekutif dan legislatif.

“Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya saya sampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jepara yang telah bekerja penuh dedikasi untuk membahas dan menetapkan kelima ranperda pada hari libur ini,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Jepara siap menjalankan perda tersebut untuk mendukung visi dan misi Kabupaten Jepara, serta meminta dukungan dan kerjasama yang solid antara pemerintah daerah dan DPRD.

Terkait Perda tentang RPJPD Kabupaten Jepara 2025-2045, Pj Bupati Jepara menyatakan akan memastikan perda ini menjadi rujukan bagi kontestan Pilkada 2024 dalam menyusun visi, misi, dan program prioritas periode 2025-2029.

Dalam Perda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016, sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2023, dibentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah yang terintegrasi dengan BAPPEDA, disebut BAPPERIDA, untuk fungsi perencanaan, penelitian, pengembangan, dan inovasi.

Perda tentang cagar budaya diharapkan menjadi aturan pelestarian cagar budaya di Jepara, dan Perda Penataan Pasar Rakyat dan Toko Modern diharapkan menjadi payung hukum untuk menyinergikan keberadaan pasar rakyat dengan toko swalayan.

Terakhir, Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2023 dijadikan sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan kinerja Perangkat Daerah dan BUMD, serta untuk memaksimalkan tata kelola pemerintahan.

“Saran dari semua Komisi dan Badan Anggaran akan kami perhatikan dan tindak lanjuti sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *