viral Regional

Alun-Alun Pekalongan Steril dari Pedagang: Satpol PP Pasang Papan Larangan

×

Alun-Alun Pekalongan Steril dari Pedagang: Satpol PP Pasang Papan Larangan

Share this article
Satpol PP kota Pekalongan memasang barikade larangan berjualan bertuliskan 'Dilarang berjualan/berdagang di Area Alun-Alun Kota Pekalongan'. (Dok Kominfo Kota Pekalongan)

VIRALS.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan memasang barikade bertuliskan “Dilarang berjualan/berdagang di Area Alun-Alun Kota Pekalongan.”

Larangan ini sejalan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.

“Tujuan pemasangan papan imbauan ini adalah untuk mengedukasi masyarakat dan pedagang kaki lima agar mematuhi aturan dan tidak berjualan di area yang tidak diperbolehkan,” jelas Sekretaris Satpol P3KP Kota Pekalongan, Amaryadi, Minggu, 22 Juli 2024.

Amaryadi berharap papan edukasi ini akan membuat pedagang kaki lima semakin tertib, sehingga Alun-Alun Kota Pekalongan akan menjadi lebih tertata dan nyaman bagi pengunjung.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat Satpol P3KP Kota Pekalongan, Sugeng Haryadi, menyatakan bahwa pemasangan papan peringatan sudah dilakukan sejak lama sesuai dengan regulasi yang menetapkan bahwa kawasan Alun-Alun Kota Pekalongan harus steril, sesuai dengan Perwal 29 yang kemudian diubah menjadi Perwal Nomor 35 tahun 2022.

“Awalnya diizinkan, namun setelah renovasi sisi kanan harus steril. Namun karena kondisi Pasar Sugihwaras yang sepi, banyak pedagang yang mengeluh dan mengalami kesulitan modal,” jelasnya.

Selama dua tahun ini, menjelang Lebaran, Wali Kota Pekalongan mengizinkan pedagang meramaikan alun-alun, tetapi relokasi tidak berhasil menampung semua pedagang.

Beberapa pedagang berjualan di trotoar bekas pendopo dan di depan Masjid Jami’.

Oleh karena itu, Satpol PP melakukan penjagaan untuk menjaga ketertiban.

“Para pedagang telah beberapa kali bertemu dengan Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan DPRD untuk meminta izin berdagang di alun-alun, tetapi tidak diizinkan,” tambah Sugeng.

“Intinya, pemasangan papan peringatan ini bukan untuk menghalau pedagang, tetapi agar mereka tidak meninggalkan lapak di pedestrian alun-alun dan menjaga kebersihannya,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *