VIRALS.CO.ID – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Masiroh (33) ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan terhadap dua balita di Kota Semarang.
Kedua korban, yang masing-masing berusia 3 dan 4 tahun, mengalami kekerasan di rumah orang tua mereka di Kecamatan Pedurungan.
Masiroh mengaku bahwa tindakan tersebut dilakukan karena merasa kewalahan dengan beban pekerjaannya yang meningkat, sehingga dirinya merasa kelelahan.
“Saya kelelahan karena harus mengurus dua anak dan menangani semua pekerjaan rumah. Saya menyadari ini salah,” ucap Masiroh dalam rilis yang dibagikan melalui akun resmi Instagram Polrestabes Semarang, Selasa (8/10/2024).
Masiroh telah bekerja selama satu tahun di rumah majikannya, namun merasa beban pekerjaannya semakin berat dalam dua bulan terakhir.
Selama periode itulah penganiayaan terjadi, terutama setelah sering diajak berlibur oleh majikannya setiap akhir pekan.
“Setiap akhir pekan, saya diajak pergi keluar kota oleh majikan. Ketika kembali bekerja pada hari Senin, saya cepat merasa marah karena banyak pekerjaan dan anak-anak rewel,” ungkap Masiroh.
Penganiayaan yang dilakukan Masiroh termasuk mencubit dan memukul saat anak-anak sulit makan atau menolak tidur siang.
“Saya kelelahan, tetapi tidak berani berbicara kepada majikan. Padahal, majikan saya sudah sangat baik,” tambahnya.
Masiroh juga mengungkapkan bahwa ini adalah kali kedua dia bekerja sebagai ART, dan sebelumnya dia tidak pernah melakukan kekerasan di tempat lain.
Saat ini, dia digaji sebesar Rp2,2 juta per bulan.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan ini terbongkar ketika ibu korban melihat luka memar di bibir dan lecet di punggung tangan anaknya pada Senin (30/9/2024).
Setelah itu, sang ibu memeriksa rekaman CCTV di rumah yang memperlihatkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Masiroh, termasuk memukul bagian mulut anak saat sedang minum, serta mencubit dan memukul kepala korban.
“Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, KDRT, dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” jelas Kapolrestabes. (*)