VIRALS.CO.ID – Acara Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islam (Mapsi) yang diadakan di sekolah-sekolah di Kendal, diduga dimanfaatkan sebagai media kampanye oleh salah satu pasangan calon Pilkada Kendal.
Dugaan tersebut muncul setelah ditemukan adanya stiker pasangan calon Mirna Annisa – Urike Hidayat yang menempel pada cup minuman yang dibagikan dalam acara tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, sekitar 400 cup minuman cepat saji bergambar stiker paslon tersebut beredar di acara itu.
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran tersebut.
Hevy juga telah mengerahkan tim Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk memeriksa dan melakukan klarifikasi terkait informasi yang diterima.
“Panwascam sudah kami kirim ke lokasi untuk melakukan pengecekan,” ungkapnya kepada wartawan pada Sabtu (5/9/2024).
Hasil pengecekan oleh Bawaslu menunjukkan bahwa acara sekolah tersebut memang menggunakan cup minuman bergambar paslon Mirna – Riki.
Bawaslu pun segera meminta penyelenggara acara agar tidak menggunakan cup dengan gambar paslon Pilkada, terutama di lingkungan yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan kampanye, termasuk institusi pendidikan.
“Kami telah meminta agar cup tersebut tidak digunakan lagi,” tegas Hevy.
Selain itu, Bawaslu Kendal masih melakukan penyelidikan terkait asal-usul cup bergambar paslon yang bisa beredar di lingkungan sekolah.
“Kami masih menelusuri bagaimana cup tersebut bisa sampai di sekolah,” ujarnya.
Asal-usul Cup Terungkap dari Tetangga Pedagang
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kendal, Solikin, mengungkapkan bahwa pedagang yang membawa cup tersebut mengaku tidak mengetahui adanya larangan terkait penyebaran materi kampanye di lingkungan pendidikan.
“Pedagang mengaku tidak menyadari bahwa cup bergambar paslon Mirna – Riki yang memiliki unsur kampanye tidak diperbolehkan beredar di lingkungan sekolah,” ujar Solikin.
Lebih lanjut, Solikin menjelaskan bahwa pedagang tersebut hanya membawa titipan cup bergambar paslon dari tetangganya.
“Jumlah cup yang dibawa oleh pedagang itu sekitar 400 buah, yang berasal dari tetangganya,” jelasnya.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Bawaslu telah mengimbau semua institusi pendidikan di Kendal untuk menjaga netralitas dalam Pilkada 2024.
“Kami mengimbau agar lembaga pendidikan tetap menjaga netralitas dan tidak digunakan sebagai tempat kampanye atau penyebaran materi kampanye,” tandasnya. (*)