VIRALS.CO.ID – Seorang anggota Polsek Genuk, Aipda JN, kini terseret dalam kasus penggerebekan arena judi sabung ayam di Pasar Banjardowo, Genuk, Kota Semarang.
Aipda JN diduga berperan sebagai salah satu panitia dalam kegiatan perjudian tersebut.
“Saat ini, seorang oknum Polri sedang diperiksa terkait dugaan keterlibatannya dalam judi sabung ayam. Ia merupakan anggota Polsek Genuk,” ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, di Mapolrestabes Semarang pada Selasa (8/10/2024).
Irwan belum merinci terkait sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada Aipda JN, tetapi ia menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan.
“Proses hukum akan tetap dilaksanakan. Ini sangat memalukan,” ujarnya.
Selain Aipda JN, polisi juga telah menetapkan Faisol Nur sebagai tersangka, yang diduga bertindak sebagai bandar dalam perjudian tersebut.
Faisol mengaku bahwa dirinya hanya bekerja di lokasi perjudian sabung ayam Pasar Banjardowo dengan bayaran harian sebesar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.
“Judi sabung ayam biasanya berlangsung tiga kali seminggu, dan taruhan terbesar mencapai Rp3 juta,” jelas Faisol.
Polisi saat ini masih mengejar dua orang lainnya yang diduga juga berperan sebagai panitia, yaitu Petel dan Suroso.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP terkait perjudian, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Sebelumnya, sejumlah penjudi sabung ayam di Pasar Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, tak bisa berbuat apa-apa saat arena mereka digerebek polisi.
Salah satu bandar yang berhasil ditangkap adalah Faisol Nur (42), warga Batursari, Mranggen, Kabupaten Demak, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lima penjudi lainnya saat ini hanya berstatus sebagai saksi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 19 ekor ayam jago, 31 unit sepeda motor, dan uang taruhan sebesar Rp14 juta.
“Kami menggerebek lokasi tersebut kemarin sore (Senin, 9 Oktober),” ujar Kapolrestabes Semarang melalui pesan singkat, Selasa (8/10/2024).
Irwan menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan berkat laporan dari masyarakat. Ia kemudian memerintahkan anggota Unit 2 Ekonomi dan Unit 4 Tipiter untuk segera bertindak.
“Tersangka dan barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Penggerebekan ini bukan kali pertama terjadi di Pasar Banjardowo.
Arena judi sabung ayam tersebut sebelumnya sudah pernah digerebek oleh Polda Jateng pada April 2023, tetapi tetap beroperasi hingga akhirnya digerebek lagi oleh Polrestabes Semarang pada Senin (7/10/2024) sekitar pukul 15.00 WIB. (*)