viral Politik

Bonceng Pendukung Paslon, Kades Bantal Semarang Kena Sanksi! Motor Dinas Disita

×

Bonceng Pendukung Paslon, Kades Bantal Semarang Kena Sanksi! Motor Dinas Disita

Share this article
Tangkapan layar foto warga mengenakan kaus bertuliskan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di atas sepeda motor berpelat merah di Kota Salatiga, Jawa Tengah. (Facebook/Handrianus HR)

VIRALS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang memberikan sanksi kepada Suparman, Kepala Desa Bantal dari Kecamatan Bancak, karena dianggap tidak menjaga netralitas dalam Pilkada 2024.

Kejadian ini bermula ketika Suparman kedapatan membonceng seorang penumpang yang mengenakan kaos bertuliskan nama pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, menggunakan sepeda motor dinas berpelat merah di Kota Salatiga.

Insiden ini juga memperlihatkan bahwa penumpang tersebut tidak mengenakan helm.

Ahmad Luthfi-Taj Yasin merupakan salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.

Insiden ini memicu tindakan tegas dari Pemkab Semarang, yang setelah mengadakan rapat koordinasi Forkopimda Kabupaten Semarang, menjatuhkan sanksi administratif terhadap Suparman.

Rapat koordinasi berlangsung di ruang rapat Bupati Semarang, Ungaran Barat, pada Kamis (24/10/2024).

Kepala Dispermasdes Kabupaten Semarang, Budi Rahardjo, menyampaikan bahwa hasil rapat tersebut memutuskan untuk memberikan teguran lisan kepada Suparman sesuai dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 84 Tahun 2017 mengenai pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

Tindakan yang dilakukan oleh Suparman dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Dalam aturan tersebut, khususnya pada Pasal 29 huruf i, kepala desa dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye pemilu atau pilkada.

Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 30.

Plt Bupati Semarang, Basari, juga menginstruksikan Camat Bancak untuk bekerja sama dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang guna menyusun surat resmi terkait sanksi administratif yang diberikan.

Ia menekankan bahwa sanksi ini harus memberikan efek jera dan menghindari kejadian serupa di masa depan.

Camat Bancak, Sugeng, menyatakan bahwa sepeda motor dinas yang digunakan Suparman saat insiden tersebut telah disimpan di Kantor Kecamatan Bancak dan akan diserahkan kembali ke Bagian Aset BKUD hingga masa kampanye berakhir.

Suparman sendiri telah mengajukan permintaan maaf kepada publik dan media.

Ia menjelaskan bahwa ia tidak menyadari bahwa penumpang yang diboncengnya mengenakan kaos kampanye dan menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kampanye tersebut. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *