VIRALS.CO.ID – Dua pemuda asal Semarang, Catur Surya Wibowo (23) dan Azriel Tristan alias Tatan, sempat menjadi bulan-bulanan warga di Jangli Tlawah, Karanganyar Gunung, Kecamatan Candisari, pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Catur kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit, yang membuat warga mengira mereka adalah begal yang sedang mencari mangsa.
Setelah diselidiki oleh pihak kepolisian, ternyata Catur sedang berusaha memperjuangkan cintanya.
Ia berencana mempertahankan hubungannya dengan sang kekasih yang diganggu oleh pria lain.
Namun, sebelum sempat membuat perhitungan dengan pria yang mengganggu pacarnya, Catur justru berhadapan dengan kelompok gangster saat dalam perjalanan menuju Kabupaten Semarang, tepatnya di Jalan Jangli Raya, Candisari.
“Saya bawa celurit untuk menyelesaikan masalah dengan Yudi, warga Karangjati Kabupaten Semarang, yang berani mengajak pacar saya jalan-jalan. Tapi di jalan, saya malah bertemu dengan kelompok gangster,” ujar Catur di Mapolrestabes Semarang.
Saat kejadian, Catur membonceng Tatan menggunakan motor Vega dengan pelat nomor H6073MZ.
Dalam keadaan emosi, Catur membawa celurit yang awalnya disiapkan untuk menghadapi Yudi, namun terpaksa digunakan melawan gangster yang mereka temui.
Pertempuran tersebut berakhir dengan sia-sia karena motor yang dikendarai Tatan menabrak pohon hingga mereka jatuh.
Mereka kemudian berlari ke arah permukiman warga untuk menghindari kejaran gangster.
Warga yang menangkap mereka mengira mereka adalah begal sehingga sempat melakukan tindakan keras.
“Saya bawa celurit hanya untuk menakut-nakuti saja,” kata Catur yang bekerja sebagai kuli bangunan.
Menurut Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Raditya Tri Atmaji, tersangka Catur, yang merupakan warga Bongsari, Semarang Barat, sebenarnya hendak menantang Yudi untuk berkelahi di daerah Karangjati, Kabupaten Semarang.
Sebelum berangkat, mereka sempat menenggak minuman keras.
Dalam perjalanan ke Kabupaten Semarang, mereka dipepet oleh kelompok orang tak dikenal hingga terjadi cekcok.
Kedua kelompok yang bertikai ini saling membawa senjata tajam.
“Pertikaian itu dipisah warga, lalu Catur dan temannya Tatan diamankan,” katanya pada Selasa (6/8/2024).
Dalam pemeriksaan polisi, hanya Catur yang dikenai jerat hukum atas kepemilikan senjata tajam, sedangkan Tatan hanya berstatus sebagai saksi.
“Catur dijerat pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata tajam,” jelasnya. (*)