VIRALS.CO.ID – Unit Reskrim Polresta Banyumas telah menangkap seorang pria berinisial OF (25) dari Kecamatan Ajibarang, Banyumas yang diduga melakukan penganiayaan.
Motif pelaku adalah rasa cemburu, karena korban berinisial RA (29) yang berasal dari Pekuncen diduga berhubungan dengan pacar pelaku.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, menjelaskan bahwa OF menghubungi RA untuk menanyakan hubungan korban dengan pacarnya.
Mereka kemudian setuju untuk bertemu pada Senin (22/7/2024) sekitar pukul 18.00 WIB di sekitar pangkalan ojek Desa Karangkemiri, Pekuncen.
“Setelah bertemu, terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku. Korban sempat menarik kerah baju pelaku, namun pelaku melarikan diri sehingga bajunya robek,” ungkapnya.
Keesokan harinya, pada Selasa (23/7/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, korban dan pelaku sepakat untuk bertemu lagi di rumah saksi Fajar (30) di Desa Kracak.
Di lokasi tersebut, pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan balok kayu sepanjang sekitar 30 cm.
Gelas kaca yang pecah dari meja dan potongan batu bata di halaman rumah Fajar digunakan dalam insiden tersebut.
Akibatnya, korban mengalami luka robek terbuka di lengan kiri atas dan dilarikan ke RSUD Ajibarang untuk mendapatkan sembilan jahitan.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Fazio hitam, balok kayu bercat hijau sepanjang 30 cm, pecahan gelas kaca, sapu dari bambu dan sabut kelapa, batu dengan bercak darah, baju batik biru milik korban, serta hasil visum atas nama korban.
Dugaan penggunaan senjata api masih dalam penyelidikan.
Pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun delapan bulan. (*)