VIRALS.CO.ID – Seorang pemuda berinisial MA (24), warga Desa Tlogoharum, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap dua bersaudara.
MA terlibat dalam kekerasan fisik yang menimpa EP (38), warga Desa Pagerharjo, dan KY (36), yang merupakan warga Desa Tlogoharum, Wedarijaksa, Kabupaten Pati.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, insiden tersebut dipicu oleh ejekan yang dilontarkan oleh MA kepada para korban dengan kalimat, “Wong kok lucu-lucu.”
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Muhammad Alfan Armin, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Senin (14/10/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kejadian bermula saat EP dan adiknya melintas dengan sepeda motor di Jalan Desa Jetak menuju Desa Wedarijaksa.
Mereka kemudian dihentikan oleh MA dan dua rekannya yang sedang dalam pengaruh alkohol.
“Tersangka sempat mengejek korban dengan berkata ‘Wong kok lucu-lucu’. Setelah itu, korban melanjutkan perjalanan. Namun, tak lama kemudian mereka kembali melewati jalan tersebut dan sekali lagi diadang oleh MA,” ungkap Alfan, Selasa (22/10/2024).
Ketika bertemu untuk kedua kalinya, MA memukul EP di bagian wajah hingga menyebabkan gigi EP patah.
Keributan pun terjadi antara MA dan EP.
Adik EP segera menghubungi saudara-saudaranya yang lain untuk datang ke tempat kejadian.
Tak lama kemudian, tiga saudara EP tiba, salah satunya adalah KY, adik dari EP.
KY mencoba mengejar MA yang melarikan diri ke sebuah kandang sapi milik warga.
Di tempat tersebut, terjadi lagi perselisihan antara MA dan tiga saudara EP.
Setelah dilerai oleh warga setempat, mereka disarankan untuk menyelesaikan konflik di Balai Desa.
Namun, dalam perjalanan menuju Balai Desa, korban dan saudara-saudaranya diadang oleh sekitar 15 orang rekan MA yang mengaku berasal dari kelompok “Blok M”.
Meskipun demikian, korban dan keluarganya memilih untuk tidak meladeni provokasi tersebut.
Setibanya di Balai Desa, EP yang terluka dibawa menggunakan ambulans desa untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Namun, teman-teman MA dari kelompok “Blok M” kembali mencoba menghalangi ambulans dengan sepeda motor.
KY, adik EP, berusaha membuka jalan, namun malah dipukul oleh MA hingga mengalami cedera di bagian wajah dan giginya juga patah.
Setelah itu, kedua korban akhirnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. EP kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polresta Pati.
Saat ini, MA telah ditahan di Rutan Mapolresta Pati,” kata Alfan.
MA dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)