VIRALS.CO.ID – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mbak Ita ditetapkan tersangka bersama dengan empat orang lainnya.
Mereka saat ini dilarang bepergian ke luar negeri terkait dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Keempat individu yang dicegah selama enam bulan ke depan adalah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan seorang pihak swasta, Rahmat U. Djangkar.
“KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk empat orang, yakni dua penyelenggara negara dan dua dari pihak swasta,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/7/2024).
Tessa menyatakan bahwa ada tiga kasus yang sedang diselidiki di Pemkot Semarang.
Pertama, dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024.
Kedua, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
Ketiga, dugaan penerimaan gratifikasi selama tahun 2023–2024.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa keempat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut sudah berstatus tersangka.
“Ketika kita masuk tahap penyidikan, tentu kita melakukan pencekalan terhadap para tersangka tersebut,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Diketahui bahwa penyidik KPK telah menggeledah kantor Wali Kota Semarang dan juga rumah pribadi Hevearita Gunaryanti Rahayu pada hari ini, Rabu (17/7/2024). (*)