VIRALS.CO.ID – Mohammad Maulidin (25), yang dikenal dengan nama Jawa, warga Desa Pucangrejo, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal, kini harus mendekam di tahanan Polres Kendal.
Jawa tertangkap basah mengedarkan 2.452 butir obat terlarang kepada beberapa temannya di Kabupaten Kendal.
Dari hasil pemeriksaan polisi, obat-obatan tersebut diperoleh Jawa dari seseorang bernama Alex yang tinggal di wilayah Weleri.
“Benar, pelaku telah kami amankan kemarin sekitar pukul 09.45 WIB di sebuah rumah di Desa Pucangrejo, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal,” ujar Kasat Narkoba Polres Kendal, AKP Ngatno, saat dikonfirmasi pada Selasa (27/8/2024).
AKP Ngatno menambahkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas Jawa.
Polisi kemudian berhasil menyita 153 butir pil berlogo Y, 95 butir pil berlogo NOVA/DMP, serta 855 butir pil berlogo Y jenis lainnya, dengan total 2.452 butir.
“Kami juga menyita uang hasil penjualan sebesar Rp 411.500, serta berbagai perlengkapan yang digunakan pelaku, seperti tas selempang dan telepon genggam,” jelasnya.
Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan, menyatakan bahwa penyelidikan akan terus diperluas untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Saat ini, tersangka dijerat dengan pasal 435 dan 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait dengan pengedaran sediaan farmasi tanpa izin resmi. (*)