viral Regional

KAI Daop 5 Purwokerto Tutup 8 Perlintasan Ilegal, Wujudkan Keselamatan Bersama

PT KAI Daop 5 Purwokerto melakukan penutupan perlintasan liar di Km 345 + 6/7 Petak Stasiun Purwokerto – Karanggandul, (15/10/2024). (dok. Daop 5 Purwokerto)

VIRALS.CO.ID – PT KAI Daop 5 Purwokerto melakukan penutupan perlintasan ilegal di kilometer 345 + 6/7 antara Stasiun Purwokerto dan Karanggandul pada tanggal 15 Oktober 2024.

Sejak Januari hingga Oktober 2024, KAI Daop 5 Purwokerto telah menutup delapan titik perlintasan sebidang yang tidak resmi.

PT KAI Daop 5 Purwokerto sangat prihatin karena masih ada masyarakat yang membuat perlintasan ilegal, yang berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan.

Penutupan perlintasan ilegal ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen KAI untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan serta sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

KAI Daop 5 Purwokerto mengimbau seluruh masyarakat untuk menghindari aktivitas di sekitar jalur kereta api dan tidak membuat perlintasan tidak resmi.

Masyarakat diharapkan hanya menggunakan perlintasan resmi dan selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat melintas di jalur kereta api.

“Pengendara yang melewati perlintasan resmi diimbau untuk lebih berhati-hati, selalu periksa sisi kanan dan kiri sebelum melintas untuk memastikan tidak ada kereta yang akan lewat,” kata Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih, dalam rilis yang diterbitkan Rabu, 16 Oktober 2024.

Feni juga menambahkan bahwa pengemudi kendaraan roda empat disarankan membuka jendela saat melintasi rel kereta api agar penglihatan dan pendengaran tidak terganggu.

Pengendara juga diminta tidak menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak nekat melintasi rel ketika sirene peringatan berbunyi.

Minimnya kepatuhan pengendara terhadap peraturan di perlintasan sebidang menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan.

Pengemudi yang melewati perlintasan harus mengikuti aturan keselamatan yang diatur dalam perundang-undangan, seperti yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 114 dari UU tersebut mengharuskan pengemudi kendaraan untuk berhenti saat sinyal peringatan berbunyi, palang pintu rel mulai ditutup, atau ada isyarat lain, serta mendahulukan kereta api yang melintas.

Pasal 124 menyatakan bahwa pengemudi harus selalu mengutamakan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.

Selain itu, Pasal 296 menyatakan bahwa pengemudi yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu ditutup dapat dipidana dengan hukuman kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.

Feni menegaskan, keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama.

Oleh karena itu, diperlukan kesadaran dan kepatuhan dari seluruh pihak untuk menjaga keselamatan dengan mematuhi peraturan yang ada.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan dan jadwal KA, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui nomor 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial @KAI121. (*)

Exit mobile version