viral Regional

KAI Peringatkan Pengguna Jalan: Pelanggaran di Perlintasan Sebidang Bisa Berujung Fatal

×

KAI Peringatkan Pengguna Jalan: Pelanggaran di Perlintasan Sebidang Bisa Berujung Fatal

Share this article
PT KAI Daop 5 Purwokerto menggelar sosialisasi di perlintasan sebidang, Selasa (1/10/2024).(dok. DAOP 5 Purwokerto)

VIRALS.CO.ID – Para pengguna jalan diminta untuk selalu waspada dan berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang kereta api (KA).

Pelanggaran di perlintasan ini sangat berbahaya, tidak hanya mengancam keselamatan pengguna jalan, tetapi juga mengancam nyawa penumpang kereta dan petugas KA.

Kecelakaan di perlintasan sebidang bisa menimbulkan kerugian besar, baik bagi masyarakat maupun pihak KAI.

Contoh nyata adalah insiden ketika KA Pandalungan tujuan Jember tertabrak truk di perlintasan nomor 172 kilometer 89+600 antara Stasiun Grati dan Bayeman, Jawa Timur, pada Selasa (1/10/2024).

Kejadian ini mengakibatkan kerusakan pada lokomotif KA Pandalungan dengan seri CC 2039508, sehingga perjalanan kereta tidak bisa dilanjutkan.

Meski seluruh penumpang selamat tanpa cedera, masinis, asisten masinis, serta satu petugas yang berada di lokomotif mengalami luka akibat insiden tersebut.

“Kami sangat menyayangkan peristiwa ini. Meskipun bukan terjadi di wilayah kerja Daop 5 Purwokerto, namun ini adalah hasil dari kecerobohan pengguna jalan. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang lagi,” ujar Feni Novida Saragih, Manager Humas Daop 5 Purwokerto, dalam keterangan pers, Selasa (1/10/2024).

KAI Daop 5 mencatat sepanjang Januari hingga September 2024, terjadi 32 insiden kecelakaan akibat tabrakan dengan KA, dengan rincian 6 kecelakaan di perlintasan sebidang dan 26 lainnya di jalur rel.

Sayangnya, masih banyak pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan keselamatan di perlintasan kereta. Dari 6 kecelakaan di wilayah Daop 5 Purwokerto, terdapat korban luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia.

Sebanyak 4 orang meninggal dan 3 lainnya mengalami luka ringan akibat kelalaian di perlintasan sebidang.

Pelanggaran ini merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan tindakan hukum oleh pihak berwenang, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“KAI Daop 5 Purwokerto tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku jika kecelakaan akibat pelanggaran di perlintasan KA membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan menyebabkan kerugian pada perusahaan,” tutup Feni. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *