VIRALS.CO.ID – Polres Karanganyar resmi menetapkan suami berinisial AAW sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan kematian istrinya, JS.
Tindak kekerasan tersebut dilakukan AAW terhadap istrinya di rumah mereka yang berlokasi di Desa Selokaton, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, pada Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 02.30 dini hari.
Setelah keluarga korban melaporkan adanya kejanggalan terkait kematian JS, polisi segera melakukan penyelidikan.
Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, menjelaskan bahwa awalnya, ibu dari AAW, berinisial S, mendatangi rumah anaknya untuk membangunkan AAW seperti kebiasaan sebelum berangkat berjualan sayur.
Namun, saksi menemukan korban, JS, dalam keadaan kejang dan terbaring di atas kasur.
Saksi sempat memberikan minum kepada korban dan kemudian meminta tetangga untuk membantu membawa JS ke rumah sakit di Kota Solo.
“Pukul 03.15, dokter menyatakan korban sudah meninggal dunia,” ungkap Kapolres saat konferensi pers, Selasa (10/9/2024).
Setelah itu, keluarga korban diberitahukan mengenai kematian JS.
Namun, saat mendatangi rumah sakit, keluarga korban merasa ada keanehan terkait kematian JS, terutama adanya bekas di tubuhnya.
Ketika jenazah hendak dimandikan sebelum pemakaman, terlihat cairan merah keluar dari mulut dan hidung korban.
AKBP Jerrold melanjutkan, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 13 Juni 2024.
Penyidik kemudian memulai serangkaian pemeriksaan dengan memanggil saksi-saksi dan melakukan olah TKP.
Selain itu, dilakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah JS setelah mendapatkan persetujuan dari keluarga.
“Berdasarkan hasil ekshumasi dan autopsi, ditemukan bahwa kematian korban diakibatkan oleh kekerasan yang terjadi pada bagian kepala dan tubuhnya,” jelas Kapolres.
Polisi juga melakukan investigasi ilmiah, bekerja sama dengan dokter forensik, dan memeriksa kondisi psikologis pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AAW ditetapkan sebagai tersangka.
Atas tindakannya, AAW dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, Pasal 388 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun, serta Pasal 44 ayat 3 dari UU RI Nomor 23 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 45 juta. (*)