viral Regional

Kasus Laporan CEO PSIS: Wareng Bantah Tuduhan Ujaran Kebencian, Sebut Hanya Bentuk Cinta

×

Kasus Laporan CEO PSIS: Wareng Bantah Tuduhan Ujaran Kebencian, Sebut Hanya Bentuk Cinta

Share this article
Ketua suporter Panser Biru PSIS Semarang, Kepareng alias Wareng mendatangi Polrestabes Semarang untuk memenuhi panggilan penyidik soal laporan dari CEO PSIS Semarang Alamsyah Satyanegara Sukawijaya atau Yoyok Sukawi soal ujaran kebencian, Kamis (31/10/2024).(istimewa)

VIRALS.CO.ID – Ketua suporter Panser Biru PSIS Semarang, Kepareng atau yang akrab disapa Wareng, sedang menjalani pemeriksaan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah adanya laporan dari CEO PSIS Semarang, Alamsyah Satyanegara Sukawijaya, yang juga dikenal sebagai Yoyok Sukawi.

Dalam sesi pemeriksaan yang berlangsung sekitar lima jam di Mapolrestabes Semarang pada Kamis (31/10/2024), Wareng diberondong 23 pertanyaan oleh penyidik.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut berfokus pada dugaan pelanggaran terkait pasal 156 dan 157 mengenai ujaran kebencian.

“Ya, klien saya (Wareng) diberikan 23 pertanyaan oleh penyidik terkait ujaran kebencian, terutama dari unggahan di media sosial,” ujar Sujiarno Broto Aji, kuasa hukum Wareng, di Mapolrestabes Semarang.

Kuasa hukum Wareng menegaskan bahwa kritik yang dilayangkan Wareng sebenarnya adalah bentuk kepedulian demi perbaikan PSIS Semarang.

Ia mencontohkan kritik seperti seruan “Yoyok Out” yang dilatarbelakangi penurunan performa PSIS Semarang di Liga 1.

“Kritik itu muncul dari rasa cinta. Apa yang dilakukan Wareng adalah bentuk dukungan, bukan kebencian,” ujar Aji.

Aji juga menyebut bahwa laporan terhadap Wareng mungkin dipengaruhi oleh muatan politik, meskipun ia enggan mengaitkannya dengan pencalonan Yoyok Sukawi dalam Pilwalkot Semarang.

“Mungkin bisa terkait politik, atau mungkin hanya kebetulan saja. Kami serahkan kepada masyarakat untuk menilai karena masyarakat sekarang sudah cerdas,” imbuhnya.

Kuasa hukum Wareng mengungkapkan mereka siap mengikuti alur pemeriksaan yang dijalankan oleh pihak kepolisian.

Dalam keterangannya, Wareng juga menyebutkan bahwa penyidik meminta penjelasan mengenai bukti-bukti yang diberikan pelapor, termasuk seruan aksi suporter “Save PSIS NOT PSYS” yang rencananya akan dilakukan di Stadion Jatidiri pada 2 November 2024.

Namun, ia memastikan bahwa aksi tersebut batal karena PSIS Semarang tidak bertanding di stadion tersebut pada tanggal tersebut.

Menurutnya, berbagai unggahan seperti pamflet “Save PSIS dan Love PSIS” yang disematkan di Stadion Jatidiri adalah bentuk dukungan untuk PSIS.

Ia menekankan bahwa unggahan tersebut hanya berupa repost dari akun lain dan akan otomatis hilang dalam waktu 24 jam.

Wareng menegaskan bahwa seluruh tindakannya murni didedikasikan untuk PSIS Semarang dan tidak terkait dengan calon walikota manapun.

“Tidak ada nuansa politik dari saya, tapi jika dari pihak lain, saya tidak tahu,” tutupnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, mengonfirmasi bahwa laporan terhadap Wareng terkait dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum pelapor. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *