VIRALS.CO.ID – Seorang remaja berinisial MCA (14) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan Agus Triono (45) terluka parah.
Kasus ini melibatkan MCA sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), setelah ia melakukan pembacokan terhadap korban.
Remaja yang putus sekolah ini mengaku melukai Agus karena merasa terhina dan merasa tertantang oleh perkataan korban.
“Saya merasa dihina dan ditantang oleh Agus. Karena tubuhnya lebih besar dari saya, saya memutuskan untuk menggunakan parang,” ungkap MCA di Polrestabes Semarang pada Senin (21/10/2024).
Peristiwa ini bermula ketika MCA diperintahkan oleh ayahnya, Candra Prasetyo (40), untuk meminta uang keamanan dari seorang pedagang pempek di Jalan Raya Suryo Kusumo, dekat Jembatan 5 Tlogosari, Muktiharjo Kidul, Pedurungan, Semarang, pada Jumat (18/10/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.
Selama beberapa kali, permintaan uang tersebut berjalan lancar, namun kali ini terjadi penolakan dari pedagang bernama Hendriyono (42).
Hendriyono menyarankan MCA untuk meminta izin kepada Agus Triono, seorang pedagang bensin di lokasi yang sama.
Mendapatkan penolakan tersebut, MCA kemudian melaporkannya kepada ayahnya.
Merasa marah, Candra membawa MCA kembali menemui pedagang pempek tersebut.
Terjadi adu mulut antara Candra dan Agus, yang berakhir dengan MCA kembali ke rumah untuk mengambil parang yang disimpannya di bawah kasur.
“Saya tidak disuruh oleh bapak dan tidak dipengaruhi oleh minuman keras ketika memutuskan untuk menyerang Agus dengan parang,” ujar MCA.
MCA mengungkapkan bahwa tugasnya hanya mengumpulkan uang keamanan dari para pedagang pempek dan tukang odong-odong sebesar Rp100 ribu per bulan, yang hasilnya dibagi antara ayah, kakak, dan dirinya.
Kapolsek Pedurungan, Kompol Dina Novitasari, menjelaskan bahwa para pedagang mulai menolak memberikan uang keamanan karena ada rencana untuk menaikkan pungutan menjadi Rp200 ribu per bulan.
Agus Triono kemudian mengajak pedagang lain untuk menolak memberikan uang tersebut kepada Candra dan anaknya.
Dina juga menyatakan bahwa Candra saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus pembacokan tersebut, dan pihak kepolisian telah meminta keterangan dari tiga pedagang.
Barang bukti yang diamankan oleh polisi meliputi pakaian korban yang berlumuran darah dan motor Kawasaki KZR yang digunakan oleh Candra dan MCA.
Tersangka MCA dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)