viral Pendidikan

Mahasiswa KKN Undip Mencegah Tindak Pidana Narkotika Lewat Edukasi Hukum ke Remaja

×

Mahasiswa KKN Undip Mencegah Tindak Pidana Narkotika Lewat Edukasi Hukum ke Remaja

Share this article
Mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro Tahun 2023/2024. Eka Hanisah Nafeliya mahasiswa Fakultas Hukum mengadakan penyuluhan kepada remaja mengenai “Edukasi Hukum Bagi Remaja Untuk Mencegah Serta Penanggualangan Tindak Pidana Narkotika” di Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, pada Minggu (25/7/2024). (dok KKN Undip)

VIRALS.CO.ID – Mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro Tahun 2023/2024. Eka Hanisah Nafeliya mahasiswa Fakultas Hukum mengadakan penyuluhan kepada remaja mengenai “Edukasi Hukum Bagi Remaja Untuk Mencegah Serta Penanggualangan Tindak Pidana Narkotika” di Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, pada Minggu (25/7/2024).

Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya atau biasa disebut dengan narkoba merupakan bahan atau zat yang jika dimasukkan ke dalam tubuh manusia baik secara oral atau diminum, dihirup, maupun disuntikkan, dapat menyebabkan perubahan pikiran, suasana hati atau perasaan dan perilaku seseorang.

Adapun pengertian dari narkotika yaitu zat atau obat baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan efek penurunan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan efek ketergantungan.

Sedangkan Psikotropika yaitu zat atau obat bukan narkotika yang memiliki khasiat psikoaktif yang dapat menyebabkan perubahan khas pada mental dan perilaku seseorang.

Lalu bahan adiktif merupakan zat diluar narkotika dan psikotropika yang berpengaruh psikoaktif dan dapat menyebabkan kecanduan.

Dikutip dari Badan Narkotika Nasional, data global saat ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika telah mencapai angka 296 juta jiwa, naik sebesar 12 juta jiwa jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Angka ini mewakili 5,8% penduduk dunia yang berusia 15-64 tahun. Sedangkan hasil survei nasional prevalensi penyalahgunaan narkotika tahun 2023 menunjukkan bahwa angka prevalensi sebesar 1,73% atau setara dengan 3,3 juta penduduk Indonesia yang berusia 15-64 tahun.

Data ini juga menunjukkan adanya peningkatan penyalahgunaan narkotika secara signifikan pada kalangan kelompok umur 15-24 tahun.

Melihat banyaknya kasus penyalahgunaan narkotika, penulis berinisiasi untuk memberikan penyuluhan kepada remaja di Kelurahan Kepatihan Kulon mengenai pengertian narkotika, dasar hukum dan sanksinya, jenis-jenis narkotika, upaya pencegahan narkotika serta penanggulangan penyalahgunaan narkotika.

Selain melakukan penyuluhan, para remaja juga diberikan leaflet yang berisi edukasi mengenai Tindak Pidana Narkotika yang dapat dipelajari lebih lanjut.

Dengan upaya penyuluhan ini, diharapkan akan meningkatkan pengetahuan tentang Tindak Pidana Narkotika beserta sanksi-sanksinya, sehingga remaja Kelurahan Kepatihan Kulon dapat menjauhi narkotika. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *