viral Politik

Masjid Bukan Tempat Kampanye, Satpol PP Pati Copot APK yang Melanggar

×

Masjid Bukan Tempat Kampanye, Satpol PP Pati Copot APK yang Melanggar

Share this article
Satpol PP Pati membongkar baliho kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pati di sekitar Masjid Agung Baitunnur Pati, Senin (28/10/2024). (Dok. Satpol PP Pati)

VIRALS.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati mengambil langkah tegas dengan menurunkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan pemasangan.

Salah satu yang ditertibkan adalah baliho besar dari salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pati, yang dipasang di area timur Masjid Agung Baitunnur, dekat Alun-Alun Pati.

Baliho tersebut dihapus karena area rumah ibadah dan alun-alun masuk dalam kategori zona terlarang untuk pemasangan APK.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, APK tidak boleh ditempatkan di lokasi ibadah atau kawasan tertentu seperti alun-alun.

“Kami telah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu sebelum melakukan penertiban APK ini. Banyak juga laporan dari masyarakat yang kami terima terkait pelanggaran ini,” ujar Sugiyono, Kepala Satpol PP Kabupaten Pati.

Ia menambahkan bahwa tindakan tegas ini dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB.

Sugiyono menegaskan bahwa alun-alun dan masjid harus tetap bebas dari APK kampanye, sesuai dengan surat edaran dari Bupati Pati.

“Dalam rapat koordinasi terakhir, kami telah membahas APK yang melanggar aturan, terutama di sepanjang Jalan Panglima Sudirman.

Disepakati bahwa semua APK yang melanggar harus ditertibkan sebelum 30 Oktober,” jelasnya.

Sebelumnya, pada Jumat (25/10/2024), Satpol PP Pati juga membersihkan APK di area alun-alun dan pagar Kantor Bupati Pati.

Semua APK yang diturunkan disimpan di Markas Satpol PP untuk diserahkan kepada pihak terkait.

“Pada hari Jumat lalu, kami menertibkan APK yang dipasang di alun-alun, pohon, dan pagar milik Pemda. Semua APK tersebut telah kami amankan di kantor untuk diproses lebih lanjut oleh KPU dan Bawaslu,” imbuh Sugiyono.

Sebagai informasi, pemasangan APK diatur dalam Keputusan KPU Pati Nomor 2165 Tahun 2024, yang menetapkan lokasi kampanye dan zona larangan pemasangan APK dalam Pilbup Pati 2024.

Di dalam keputusan ini disebutkan bahwa area seperti Kompleks Alun-Alun Pati, taman kota, gedung pemerintahan, jalan protokol, dan fasilitas publik lainnya tidak boleh dipasangi APK.

Selain itu, Pasal 64 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 melarang partai politik, pasangan calon, atau tim kampanye untuk memasang bahan kampanye di tempat-tempat umum yang mencakup tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, gedung pemerintah, dan jalan bebas hambatan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *