VIRALS.CO.ID – Mahasiswi Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro, Septara Ratna Sari yang berasal dari program studi Hukum, Fakultas Hukum baru-baru ini memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya pernikahan dini dengan kajian mendalam pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, di Desa Pulutan Wetan, Wuryantoro, Wonogiri.
Program ini dimulai dengan sosialisasi kepada ibu-ibu PKK dan juga sosialisasi kepada Remaja di Desa Pulutan Wetan sebanyak 25 orang yang antusias untuk mendapatkan pengetahuan tentang dampak negatif pernikahan dini baik dari segi kesehatan, psikologis, maupun hukum.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang risiko dan dampak negatif dari pernikahan dini, yang masih sering terjadi di lingkungan tersebut.
Dalam sesi edukasi ini, para peserta diajak untuk memahami bagaimana pernikahan di usia muda dapat mempengaruhi kesehatan, pendidikan, dan masa depan anak-anak.
Selain itu, juga dibahas tentang pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang lebih matang demi kesejahteraan jangka panjang.
Dalam kegitan pemberian edukasi ini Mahasiswa KKN Undip menekankan bahwa menurut UU No. 1 Tahun 1974, pernikahan hanya diizinkan jika laki-laki telah mencapai usia 19 tahun dan perempuan 16 tahun, namun peraturan ini telah diperbaharui oleh UU No. 16 Tahun 2019, yang menetapkan usia minimum untuk kedua belah pihak adalah 19 tahun.

“Pernikahan dini berisiko tinggi terhadap kesehatan reproduksi perempuan dan juga dapat menyebabkan putusnya pendidikan, yang berdampak pada masa depan anak-anak kita,” jelasnya.
Ibu Patmi, salah satu warga yang hadir, mengungkapkan rasa syukurnya atas penjelasan yang diberikan.
“Saya jadi lebih mengerti mengapa pernikahan dini tidak hanya dilarang, tapi juga berbahaya untuk anak-anak kita,” tuturnya.
Respon positif dari peserta menunjukkan adanya peningkatan kesadaran akan pentingnya menjaga generasi muda dari risiko pernikahan dini, serta pentingnya peran aktif orang tua dalam mendukung anak-anak mereka untuk mencapai kehidupan yang lebih baik.
Dengan adanya edukasi ini, diharapkan masyarakat Desa Pulutan Wetan lebih sadar akan pentingnya pendidikan dan kesehatan anak serta mampu mencegah praktik pernikahan dini di lingkungan mereka.
Program ini juga diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan angka pernikahan dini dan meningkatkan kesejahteraan anak-anak di Indonesia dan juga dapat lebih memahami pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang lebih matang demi kesejahteraan generasi mendatang. (*)