viral Regional

Modus Budi Liem, Curi BMW dengan Kunci Serep, Diringkus Setelah Aksi Kejar-kejaran

×

Modus Budi Liem, Curi BMW dengan Kunci Serep, Diringkus Setelah Aksi Kejar-kejaran

Share this article
Tersangka pencurian mobil BMW dari hotel mewah, Budi Liem (43) saat digelandang polisi di Mapolrestabes Semarang, Senin (14/10/2024). (dok Polrestabes Semarang)

VIRALS.CO.ID – Budi Liem (43), tersangka pencurian mobil BMW di sebuah hotel mewah di Semarang, mengungkap bahwa ia telah memantau mobil tersebut melalui sistem navigasi GPS selama sebulan sebelum melancarkan aksinya.

Ia bahkan sempat mengunjungi rumah pemilik mobil di Salatiga untuk mencuri kendaraan tersebut, namun membatalkan niatnya karena kawasan rumah korban terlalu tertutup.

“Saya hanya mencoba kunci cadangan di Salatiga, dan ternyata masih berfungsi,” ungkap Budi di Mapolrestabes Semarang pada Senin (14/10/2024).

Pada akhirnya, Budi mencuri mobil BMW tersebut ketika pemiliknya, Richard Sutrisno (34), menginap di sebuah hotel mewah di Jalan Gajah Mada, Semarang Tengah, pada Jumat malam (4/10/2024).

Budi memperkirakan situasi di hotel lebih memudahkan aksinya.

Sesuai dengan perhitungannya, Budi berhasil membawa kabur mobil tersebut menggunakan kunci serep yang ia miliki.

Keluar dari area parkir hotel juga tidak sulit, karena di dalam mobil sudah ada kartu E-toll milik korban yang tertinggal.

Setelah itu, Budi langsung membawa mobil tersebut ke Jakarta dengan niat menjualnya.

“Saya berencana menjual mobil seharga Rp250 juta tanpa surat-surat. Penjualannya lewat jaringan teman, bukan melalui iklan online,” jelas Budi, yang berprofesi dalam jual-beli mobil.

Namun, sebelum berhasil menjualnya, Budi ditangkap oleh polisi di jalan tol Semarang-Batang pada Rabu sore (9/10/2024).

Polisi sempat mengejar Budi di jalan tol hingga berhasil menghentikannya setelah mengeluarkan tembakan peringatan beberapa kali.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, mengatakan bahwa pengejaran tersangka berlangsung selama empat hari sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Budi diketahui merupakan pemilik pertama dari mobil BMW tersebut. Ia membeli mobil itu secara kredit melalui leasing BCA Finance pada tahun 2021, namun hanya membayar angsuran selama tiga bulan dari total 48 bulan kredit.

Setelah itu, Budi mengganti pelat nomor mobil dengan yang palsu.

Empat bulan lalu, ia sempat ditangkap oleh Polsek Gambir karena menggunakan surat-surat dan pelat nomor palsu.

Mobil itu kemudian diserahkan ke pihak leasing dan dilelang, yang akhirnya dibeli oleh korban.

“Tersangka terus melacak keberadaan mobil tersebut hingga akhirnya mencurinya saat berada di hotel Semarang,” ungkap Andika.

Budi kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang membawa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *