VIRALS.CO.ID – Tim Satreskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga mencuri kabel milik PT Telkom. Kedua tersangka berinisial RY (26) dan IN (28), yang merupakan warga Kabupaten Brebes.
Para pelaku menggunakan modus operandi dengan menggali tanah untuk mengambil kabel yang dimiliki PT Telkom di area STO Ajibarang.
Setelah itu, mereka memotong kabel tersebut tanpa izin.
Kapolsek Ajibarang, AKP Heri Sudaryanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan seorang warga bernama Wahyu Setiawan.
Setelah menerima laporan, tim langsung berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polresta Banyumas untuk melakukan penyelidikan dan identifikasi tersangka.
“Kami melakukan penyelidikan dengan memprofiling pelaku sesuai dengan informasi yang didapat dari saksi. Para saksi yang sempat melihat ciri-ciri pelaku saat pencurian terjadi pada Sabtu (12/10/24) sekitar pukul 21.00 WIB di sepanjang jalan raya Desa Kracak, Kecamatan Ajibarang,” ujar AKP Heri pada Selasa (15/10/2024).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat yang digunakan oleh pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 1 buah cangkul, 1 palu besi, 1 golok, 1 gergaji besi, 1 blencong, 1 lampu senter kepala, dan beberapa potong pakaian.
Selain itu, ditemukan juga kabel besar sepanjang 22,4 meter yang telah dipotong menjadi 28 bagian serta kabel kecil sepanjang 27,2 meter yang dipotong menjadi 34 bagian.
Kerugian yang dialami PT Telkom akibat pencurian ini berupa kabel jenis KTTL (Kabel Tanah Tanam Langsung) dengan kapasitas 100 sepanjang 250 meter dan kapasitas 20 sepanjang 250 meter.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp42.800.000.
Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)